Site icon WARTANESIA

Investasi Arang Tampurung Masuk Randangan, DPRD Pohuwato Nilai Pemda Minim Komunikasi

Ketua DPRD Pohuwato, Beni Nento.

WARTANESIA – Ketua DPRD Pohuwato, Beni Nento, meminta Pemerintah Daerah Kabupaten Pohuwato, untuk mengkaji kembali proses pembangunan pabrik pengolahan arang tampurung oleh PT Surabaya Trading Indonesia, di Kecamatan Randangan.

Beni mengatakan, kajian bersama Pemda dan DPRD penting dilakukan mengingat Pohuwato telah menetapkan RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah), berada di Kecamatan Paguat.

Beni menilai, keberadaan DPRD merupakan bagian dari pemerintahan, serta segala keputusan diambil berdasarkan keputusan bersama. Bahkan, pembangunan perusahaan tersebut sama sekali tidak diketahui oleh DPRD.

“Arang tampurung ini pernah dibawa oleh aliansi AMPERA. Saya dengan Wakil Ketua DPRD waktu itu kita sempat turun, kami juga tidak tahu ada pembangunan di sana. Pemerintah juga, baik lewat Sekda itu tidak pernah menyampaikan ke kami. Inilah yang kami sesalkan. Artinya, kita ini kan alat pemerintahan, kalau ada investasi kan paling tidak ada komunikasi,” jelas Beni Nento.

Tidak hanya itu, Beni Nento mengungkapkan bahwa, pembangunan perusahaan tersebut belum memenuhi izin. Dirinya melihat, pembangunan perusahaan jelas melanggar aturan.

“Kita kan sudah ada perda tentang RTRW, ternyata tahapannya masih ada yang dilanggar. SIMBG nya, dan IMB nya belum, sebagaimana penyampaian Kadis PUPR, tapi pembangunannya sudah dimulai. Kalau ini belum terpenuhi, maka DPRD meminta kepada pemerintah daerah, jangan dulu dilanjutkan pembangunan,” harap Beni Nento. (Lan)

Exit mobile version