WARTANESIA – Kepala Dinas Perdagangan dan UKM Kabupaten Halmahera Barat, Demisius O. Boky, bersama salah satu stafnya, Soni Boky, terancam hukuman 5 tahun penjara. Demisius dan Soni ditangkap Polisi usai melakukan tindakan pemukulan terhadap salah seorang pendemo bernama Hardi, di kantornya.
Hal ini terungkap dalam konferensi pers yang digelar oleh Polres Halmahera Barat pada Kamis (9/1/2025), setelah kedua oknum tersebut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan terhadap seorang warga Desa Gufasa, Kecamatan Jailolo.
Kapolres Halmahera Barat, AKBP Erlichson Pasaribu, memaparkan kronologi kejadian yang terjadi pada Rabu, (8/1/2025).
Berdasarkan laporan, korban yang bernama Hardi datang ke Kantor Dinas Perdagangan dan UKM untuk mengeluhkan kelangkaan dan kuota BBM jenis minyak tanah di Halmahera Barat.
Korban bermaksud menempelkan lima pamflet di jendela kantor tersebut sebagai bentuk protes.
Namun, tindakan tersebut dianggap tidak sopan oleh kepala dinas, yang kemudian memerintahkan stafnya untuk melepas pamflet tersebut. Korban menolak dan terjadilah aksi dorong-dorongan, situasi semakin memanas dan berujung pada aksi penganiayaan yang dilakukan oleh Demisius O. Boky, dibantu oleh stafnya, Soni Boky.
“Korban segera melaporkan insiden tersebut ke Polres Halmahera Barat. Polisi kemudian mengumpulkan keterangan dari korban dan saksi yang berada di lokasi kejadian. Tidak lama setelah itu, Demisius dan Soni Boky menyerahkan diri ke Polres Halmahera Barat untuk menjalani pemeriksaan,” kata Erlichson.
AKBP Erlichson Pasaribu menambahkan, kasus ini telah dilakukan gelar perkara dan menaikkan statusnya ke penyelidikan. Kedua tersangka dijerat dengan pasal 170 ayat 1 subsider pasal 351 ayat 1 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
“Keduanya terancam pidana pengeroyokan dengan ancaman hukuman 5 sampai 6 tahun penjara, dan penganiayaan dengan hukuman 2 sampai 3 tahun penjara. Saat ini, kedua tersangka telah ditahan di Polres Halmahera Barat dengan masa penahanan mulai 9 Januari hingga 28 Januari. Kasus ini akan kami proses hingga dilimpahkan ke kejaksaan,” ujar Kapolres. (Lan)