Site icon WARTANESIA

Biaya Haji 2025 Disepakati Rp89,4 Juta, Jamaah Cukup Bayar Rp55,5 Juta

ilustrasi haji.

WARTANESIA – Panitia Kerja (Panja) Biaya Haji Komisi VIII DPR RI dan Pemerintah, telah menyetujui besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2025 sebesar Rp89,4 juta per jamaah. Dari jumlah tersebut, calon jamaah haji akan membayar Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) sebesar Rp55,4 juta per orang.

“Berdasarkan besaran BPIH, pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi, disepakati sebesar Rp89.410.258,79,” ungkap Ketua Panja Biaya Haji Abdul Wachid saat menyampaikan simpulan rapat di Kompleks Parlemen, Jakarta, dikutip antaranews, Senin (6/1/2025).

Rapat tersebut turut dihadiri oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar, Wakil Menteri Agama Romo Syafi’i, serta Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Hilman Latief.

Abdul Wachid menjelaskan bahwa, BPIH 2025 bersumber dari dua komponen utama, yaitu nilai manfaat pengelolaan keuangan haji rata-rata sebesar Rp33,9 juta atau 38 persen, serta Bipih yang dibayarkan langsung oleh jamaah rata-rata Rp55,4 juta atau 62 persen.

Penurunan Dibandingkan Tahun 2024

Dibandingkan tahun sebelumnya, BPIH 2025 mengalami penurunan sebesar Rp4 juta dari Rp93,4 juta pada 2024.

“Penurunan ini tetap mempertahankan kualitas layanan haji dengan efisiensi di berbagai aspek,” kata Wachid. Di mana kata dia, Alokasi biaya tersebut mencakup pembiayaan penerbangan, akomodasi jamaah di Mekkah dan Madinah, serta biaya selama menjalankan ibadah haji.

Pelunasan BPIH oleh jamaah akan memperhitungkan setoran awal serta saldo nilai manfaat yang tercatat pada virtual account masing-masing jamaah. Jamaah juga diberikan kemudahan dengan opsi mencicil hingga batas waktu pelunasan yang ditentukan.

Usulan Awal Pemerintah

Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Agama mengusulkan besaran BPIH sebesar Rp89,6 juta, dengan Bipih Rp55,5 juta. Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief menyebut bahwa usulan tersebut telah mempertimbangkan nilai tukar Rupiah terhadap Dolar Amerika sebesar Rp16.000 dan Riyal Arab Saudi sebesar Rp4.266,67.

“Setelah evaluasi rasionalitas, efisiensi, dan kualitas layanan, kami mengusulkan angka tersebut. Namun, setelah diskusi, tercapai kesepakatan untuk menetapkan BPIH Rp89,4 juta,” ujar Hilman.

Dengan penurunan biaya ini, diharapkan jamaah haji tahun 2025 tetap mendapatkan layanan yang prima tanpa membebani anggaran besar. (Wn)

Exit mobile version