WARTANESIA – Surat Keputusan (SK) kepengurusan Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) Kabupaten Pohuwato menuai tanya dari sejumlah pihak. SK yang diterbitkan oleh Bupati Pohuwato, Syarif Mbuinga tertanggal 1 Januari 2021, dianggap sudah lewat masa aktif kepengurusan atau daluwarsa. Sebab, hingga Desember 2024, SK tersebut masih berlaku.
“Harusnya sudah ada SK baru, terlebih SK tersebut dikeluarkan pada Januari 2021. Nah, jika merujuk bunyi SK hingga tahun 2024, harusnya sudah berakhir di Januari 2024, tapi sampai saat ini SK itu masih berlaku,” ungkap salah satu pengurus LPTQ Pohuwato.
Bahkan kata dia, di tengah kesimpangsiuran yang terjadi, pengurus LPTQ Pohuwato yang dinilai sudah habis masa aktifnya tersebut, justru masih bisa melakukan proses pencairan dana hibah.
“Tidak tanggung-tanggun, lebih dari Satu milyar Rupiah dana hibah yang mereka cairkan. Padahal harusnya jika merujuk di SK itu, sudah tidak bisa,” tambahnya.
Dikonfirmasi, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Pemkesra) Pemda Pohuwato, Arman Mohamad mengatakan bahwa, hal tersebut telah dikonfirmasikan ke Bagian Hukum Pemda Pohuwato.
“Kalau SK itu sudah bagian Kesra sudah minta pendapat ke bagian hukum. Memang benar dikeluarkan pada 1 Janurai tahun 2021, tapi dijudul SK itu tertulis masa periode 2021-2024. Itu artinya masa berlakunya hingga 31 Desember tahun 2024. Tanggal ditandatanganinya kan tanggal dikeluarkan,” jelas Arman.
“Di SK itu tidak menyebutkan kapan tanggal berakhirnya, hanya menyebutkan periode 2021-2024, sehingga bagian hukum berpendapat, masa berakhirnya hingga 31 desember 2024,” lanjutnya.
Meski begitu, Arman Mohamad berharap, kedepan, proses penyusunan produk hukum serupa dapat dicermati terlebih dahulu, agar tidak menimbulkan multi tafsir.
“Kami tentu sangat berharap, SK itu kan prouk hukum, agar lebih cermat dalam penyusunannya sehingga tidak menimnulkan multi tafsir,” harapnya. (Lan)