WARTANESIA – Sejumlah warga Desa Patuhu, Kecamatan Randangan, mendatangi DPRD Kabupaten Pohuwato pada Senin (23/12/2024), untuk menyampaikan aspirasi terkait tuntutan pemberhentian Kepala Desa (Kades) Patuhu, yang diduga melakukan perbuatan asusila.
Kedatangan mereka bertujuan untuk meminta kejelasan dan mendorong DPRD agar mempercepat proses penyelesaian masalah tersebut.
Yusri Mohi, perwakilan masyarakat, menyampaikan bahwa, kedatangan mereka berkaitan dengan permasalahan yang terjadi beberapa waktu lalu. Ia menjelaskan, pihaknya berharap DPRD dapat menindaklanjuti dan memberikan kejelasan mengenai proses yang sedang berlangsung.
“Kami datang untuk memperoleh kejelasan dan tindak lanjut terkait masalah yang tidak seharusnya dilakukan,” ujar Yusri.
Masyarakat Desa Patuhu menilai bahwa, meskipun proses telah berjalan di tingkat kecamatan dan DPRD, hingga saat ini belum ada kejelasan. Mereka menegaskan bahwa, Kades Patuhu harus diberhentikan, mengingat permasalahan ini tidak hanya menyangkut persoalan hukum, tetapi juga berimbas pada stabilitas desa.
“Karena ini sudah menimbulkan pro kontra, stabilitas desa terganggu,” tambahnya.
Yusri juga menjelaskan bahwa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sudah melakukan rapat pleno dan menyetujui pemberhentian Kades tersebut. Namun, meski sudah ditindaklanjuti oleh Bupati melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), hingga kini belum ada kejelasan.
“Kami menunggu tindak lanjut dari Pemda, namun karena lambat, kami datang ke DPRD untuk mendorong percepatan proses ini,” jelasnya.
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Pohuwato, H. Beni Nento, menyatakan akan segera menindaklanjuti permintaan masyarakat.
“Kami akan memanggil camat dan BPD. Rapat pleno sudah dilakukan dan sudah diserahkan ke PMD, namun hasilnya belum diketahui. Kami akan carikan solusinya agar Pemerintah Desa berjalan dengan baik dan masyarakat merasa nyaman,” kata Beni.
Lebih lanjut, Beni menekankan pentingnya langkah cepat dari Pemerintah Kecamatan agar masalah di Desa Patuhu segera terselesaikan.
“Jangan hanya diam-diam, camat harus cepat mengambil langkah agar masalah di Desa Patuhu bisa diselesaikan dan tidak ada masalah lagi,” tambahnya.
Terakhir, Ketua DPRD dari Partai Golkar ini berencana untuk menggelar rapat dengar pendapat (RDP), dengan memanggil camat, Kades, dan BPD untuk membicarakan persoalan tersebut.
Adapun beberapa tuntutan yang disampaikan dari perwakilan masyarakat, tokoh adat dan tokoh agama dihadapan Ketua DPRD, H. Beni Nento, yakni :
1. Lambatnya putusan pemerintah daerah dalam hal pemberhentian Kepala Desa Patuhu seakan memberikan isyarat bahwa perbuatan Asusila dilakukan oleh oknum Kepala Desa Patuhu menjadi hal yang legal sehingga dapat dicontohi untuk dilakukan oleh masyarakat pada umumnya dan seolah Pemerintah Daerah melindungi perbuatan Asusila yang dilakukan oleh oknum Kepala Desa Patuhu.
2. Jalannya roda pemerintahan dan kemasyarakatan sudah tidak normal lagi alias kacau karena Pemerintah Desa Patuhu kehilangan harga dirinya dihadapan masyarakat Desa Patuhu.
3. Fitnah dan cerita-cerita bohong telah merajalela dikalangan masyarakat Desa Patuhu yang dikhawatirkan menjadi konflik yang berakibat fatal diantara masyarakat dan jika hal ini terjadi (Konflik di Masyarakat) maka pemerintah daerahlah yang akan bertanggungjawab.
4. Perpecahan dikalangan masyarakat, keluarga yang disebabkan oleh ulah yang bersangkutan (Oknum Kepala Desa Patuhu) seolah tidak mengakui dan menyadari perbuatannya, padahal sudah nyata-nyata dilakukannya bahkan atas perbuatannya itu yang bersangkutan sudah dilaporkan ke Pihak yang berwajib.
(Lan)