WARTANESIA – Pelaksana Harian (Plh) Ketua KPU Provinsi Gorontalo, Hendrik Imran, bersama Anggota KPU Provinsi Gorontalo, Risan Pakaya dan Opan Hamsah, serta Plh. Sekretaris KPU Provinsi Gorontalo, Marleni Makuta, membuka Rapat Koordinasi Evaluasi Potensi Pelanggaran Hukum dan Etika dalam Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024. Acara tersebut digelar di Hotel Grand Q, Kota Gorontalo, Selasa (10/12/2024).
Dalam sambutannya, Hendrik menegaskan bahwa kegiatan ini menjadi wadah evaluasi terhadap potensi pelanggaran hukum dan etik pasca penyelenggaraan Pilkada yang telah berlangsung pada 27 November 2024. “Ini adalah momentum untuk melihat potensi aduan pelanggaran dan melakukan evaluasi terhadap kinerja penyelenggara,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan rasa syukur karena Provinsi Gorontalo berhasil melaksanakan Pilkada tanpa adanya kasus Pemungutan Suara Ulang (PSU), Pemungutan Suara Lanjutan (PSL), maupun Pemungutan Suara Susulan (PSS). “Ini menjadi tolok ukur positif atas kinerja kita dalam setiap tahapan Pilkada. Namun, kita tetap harus bersiap menghadapi tahapan sengketa di Mahkamah Konstitusi,” tambah Hendrik.
Acara ini menghadirkan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten/Kota, Sekretaris, serta Kepala Sub Bagian KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Gorontalo. Selain itu, turut hadir sebagai narasumber Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI, Muhammad Tio Aliansyah, yang menyampaikan materi terkait Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Dalam paparannya, Tio juga memaparkan rekapitulasi penanganan perkara yang sedang dan telah ditangani oleh DKPP.
Di akhir sesi, Tio mengingatkan seluruh penyelenggara pemilu, termasuk jajaran adhoc, untuk senantiasa bekerja sesuai peraturan perundang-undangan. Ia juga menyampaikan apresiasi atas kinerja penyelenggara pemilu di Gorontalo yang dinilai telah menjalankan tugas dengan baik dan menjunjung tinggi prinsip integritas.
Hadir pula dalam kegiatan ini para Pejabat Fungsional dan Struktural di lingkungan KPU Provinsi Gorontalo. Kegiatan ini diharapkan menjadi pijakan untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan Pilkada dan menjaga kepercayaan publik terhadap proses demokrasi di Provinsi Gorontalo.