WARTANESIA – Frangky Sumondakh (44), warga Desa Kombot, Kecamatan Pinolosian Tengah, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), bersama keluarganya mendapat perlakuan tidak menyenangkan dari oknum Sangadi (Kepala Desa) Desa Torosik.
Dikutip mbhargonews.com, Frangky bersama istri dan keuda anaknya yang masih berusia 12 dan 5 tahun, diberikan surat pindah penduduk secara sepihak. Pemindahan sepihak ini diduga terkait perbedaan pilihan politik saat pemilihan kepala daerah (Pilkada) sebelumnya.
Frangky menyebut bahwa, keputusan tersebut berujung pada pengusiran keluarganya dari desa yang telah lama mereka tempati.
Dalam surat pindah penduduk yang diterima Frangky pada Selasa (2/12/2024), pihak Sangadi menuding keluarga Frangky sebagai pembangkang terhadap pemerintah setempat.
“Kami dianggap membangkang kepada pemerintah hanya karena tidak mendukung pilihan politik yang diusung oleh Bunda Sangadi,” ungkap Frangky dengan nada kecewa.
Berdasarkan surat dengan nomor 270/100.02/DT/SKPP/XII/2024 yang diduga dikeluarkan oleh Sangadi, tertera sejumlah alasan kepindahan Frangky.
“1. Yang bersangkutan adalah benar-benar Penduduk Desa Torosik, 2. Yang bersangkutan berkelakuan tidak baik di Desa Torosik, 3. Alasan pindah sudah tidak diterima lagi menjadi masyarakat Desa Torosik dikarenakan telah menentang pemerintah desa,” demikian 3 poin yang dituangkan dalam surat.
Hingga berita ini diterbitkan, oknum Sangadi belum memberikan klarifikasi atau tanggapan terkait tuduhan dan surat pindah yang dikeluarkan terhadap keluarga Frangky. (Fan)