WARTANESIA – Pelayanan kesehatan di Kabupaten Pohuwato, kembali dipertanyakan warga. Kali ini, keluhan itu datang dari seorang warganet bernama Meici Polumulo. Melalui akun media sosial Facebook, Meici mempertanyakan prosedur pelayanan di Puskesmas Marisa, Kecamatan Marisa.
“Mo tanya uti , apakah pelayanan ambulance khususnya di pohuwato di kenakan biaya bensin dari keluarga pasien? Soalnya torang keluarga pasien pihak puskesmas marisa minta akan biaya bensin ambulance 350 ribu rujukan ke RSTN boalemo,” tulis Meici yang dilihat pada Kamis (5/11/2024).
Ketika ditelusuri dan dilakukan klarifikasi oleh wartanesia.id, pasien tersebut diketahui bernama Mohamad Kadir (60), warga asal Desa Buntulia Utara, Kecamatan Buntulia.
Salah satu keluarga Mohamad mengatakan bahwa, sebelum dibawa ke Puskesmas Marisa, Mohamad sempat dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah Bumi Panua (RSUD-BP), pada Selasa (3/12/2024) malam. Mohamad kemudian ditolak pihak rumah sakit dengan alasan tidak ada lagi tempat tidur pasien (Full Bed).
“Untuk rumah sakit ini sebetulnya mereka punya penolakan, saya tidak tau SOP bagimana, cuma saya punya om saat itu ke rumah sakit tapi mereka bilang sudah full dan tidak menerima pasien, karna tidak ada tempat,” katanya.
Di malam itu, keluarga kemudian membawa Mohamad ke Puskesmas Marisa karena kondisinya semakin memprihatinkan. Sesampainya di Puskesmas Marisa, pihak Puskes mengatakan bahwa Mohamad harus dirujuk ke Rumah Sakit Tani Nelayan (RSTN) Boalemo, dengan biaya pengantaran menggunakan mobil ambulance sebesar Rp.350.000. (Tiga ratus Lima puluh ribu Rupiah).
“Kalau di Puskesmas itu diminta biaya akomodasi ambulance itu 350 ribu, dan yang minta itu salah satu petugas disitu,” ujarnya.
Sayangnya, meski sempat mendapakan penanganan selama 1 jam di RSTN, Mohamad akhirnya meninggal dunia pada Rabu (4/12/2024).
“Saat di rumah sakit (RSUD-BP), om kami masih sadar, masih bisa jalan, tiba di Puskes Marisa sudah sempoyongan (pingsan) tidak sadarkan diri, tidak lama dari situ dirujuk ke RSTN Boalemo tidak lama dari itu, tidak sampai satu jam sudah meninggal,” jelasnya.
Ketika dikonfirmasi, Kepala Puskesmas Marisa, Yulita Makahekung menjelaskan bahwa, pasien tersebut merupakan pasien asal RSUD-BP yang ditolak dengan alasan Full Bed. Ia kemudian direkomendasikan oleh RSUD-BP untuk dibawa ke Puskesmas Marisa.
“Ini yang bersangkutan pasien Rumah Sakit Bumi Panua, dengan alasan full bed disuruh ke Puskesmas Marisa, sementara Puskesmas Marisa itu bukan Puskesmas rawat inap. Setelah diperiksa oleh dokter Nur, ternyata tensinya sangat tinggi dan ada gejala strok, makanya harus cepat dirujuk,” jelasnya.
Lebih jauh kata Yulita, rujukan pasien tersebut ke luar daerah harusnya dilakukan oleh pihak RSUD-BP dan bukan urusan Puskesmas Marisa.
“Yang harusnya merujuk itu RS (RSUD-BP) bukan Puskesmas, karena yang bersangkutan sudah ke Puskesmas makanya dokter Puskesmas Marisa berinisiatif merujuk. Masalahnya yang bersangkutan bukan penduduk Marisa, tapi penduduk Buntulia. Itulah sebabnya apapun tindakan yang diberikan oleh PKM Marisa, pasti tidak bisa diklaim ke BPJS,” terang Yulita.
Terkait permintaan biaya ambulance, Yulita mengatakan bahwa, hal tersebut sudah sesuai ketentuan dan peraturan daerah. Di mana pasien tersebut masuk dalam kategori pasien umum alias berbayar.
“Kalau menurut regulasi, yang bersangkutan dihitung pasien umum dan dikenakan tarif Perda (Peraturan Daerah) yang di atas 1 juta bayarannya. Karena pertimbangan kemanusiaan, tidak mungkin pasien gawat dikembalikan lagi ke PKM Buntulia, makanya PKM Marisa berinisiatif menolong dan tidak mengenakan tarif Perda tetapi hanya minta kebijakkan agar BBM ditanggung keluarga karena pasti tidak bisa diklaim,” beber Yulita. (Fan)