Site icon WARTANESIA

Usai Buron, Terduga Pelaku Pencabulan asal Buntulia Ditangkap Polisi

Terduga pelaku pencabulan, UB (32) saat berada di Mapolres Pohuwato, usai ditangkap oleh Tim Resmob Otanaha Polda Gorontalo, Senin (2/12/2024). (F. Istimewa)

WARTANESIA – Seorang warga Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato, UB (32) berhasil ditangkap Tim Resmob Otanaha Polda Gorontalo, atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur, NY (16).

Sebelum ditangkap, UB menjadi target kepolisian setelah masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO. Akhirnya, berkat kerjasama antara Tim Resmob Otanaha Polda Gorontalo dan Tim Resmob Polres Pohuwato, UB berhasil diciduk di kediaman orang tuanya di Desa Karya Indah, Kecamatan Buntulia, pada Senin (2/12/2024).

Polisi menyebut, kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait tindakan asusila yang dilakukan oleh pelaku. Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, pelaku akhirnya ditetapkan sebagai DPO dan menjadi target pencarian intensif oleh aparat kepolisian.

“Penangkapan ini merupakan hasil dari koordinasi yang baik antara Tim Resmob Otanaha Polda Gorontalo dan Tim Resmob Pohuwato. Pelaku diamankan usai Tim Resmob mendapatkan informasi dari warga, yang mana UB ini berada dirumah orang tuanya di Desa Karya Indah Kecamatan Buntulia,” jelas Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Gorontalo, Kombes Pol. Nur Santiko, S.I.K, M.H,.

Dia menambahkan, usai diamankan dan digelandang ke Mapolres Pohuwato, pelaku kemudian dibawa ke Mapolda Gorontalo untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Nur juga bilang, pihaknya menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah memberikan informasi penting sehingga proses penangkapan dapat berjalan dengan lancar.

“Kami berkomitmen untuk menindak tegas pelaku kejahatan, khususnya kasus yang meresahkan masyarakat seperti ini. Proses hukum akan dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur,” tukasnya. (Lan)

Exit mobile version