Site icon WARTANESIA

Lagi, Polresta Gorontalo Ungkap Praktik Perdagangan Orang, 5 Wanita Diamankan

WARTANESIA – Sat Reskrim Polresta Gorontalo Kota kembali mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) pada Kamis, 21 November 2024 sekitar pukul 00.45 WITA, di salah satu tempat hiburan di Kota Gorontalo.

Seorang pelaku mucikari berinisial RM (27), warga Kecamatan Buol, Provinsi Sulawesi Tengah, berhasil diamankan bersama 5 wanita yang terlibat dalam praktik ilegal tersebut.

Kapolresta Gorontalo Kota, Kombespol Dr. Ade Permana, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Kompol Leonardo Widharta, S.I.K., menjelaskan bahwa RM ditangkap setelah pihaknya mengamankan Pr. SLAM (25), warga Kota Gorontalo, yang kedapatan menerima tamu yang dipesan oleh RM di salah satu hotel di Kota Gorontalo.

Kompol Leonardo menjelaskan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan, RM mengakui menerima upah sebesar Rp 200.000 dari para wanita yang ditawarkan kepada tamu-tamunya.

Selain RM dan SLAM, pihaknya juga mengamankan lima wanita, yakni SHP (21) asal Kabupaten Bolmong Selatan, AIM (28) asal Kabupaten Bolmong Timur, AP (27) asal Kota Kotamobagu, dan SL (22) asal Kabupaten Boalemo.

Kelima wanita ini telah beberapa kali ditawarkan kepada tamu dengan imbalan antara Rp 1.000.000 hingga Rp 1.500.000 per transaksi.

“Selain lima wanita yang kami amankan, masih ada lima wanita lain yang sering ditawarkan oleh RM kepada tamu dan saat ini kami sedang mendalami identitasnya. Setiap kali RM berhasil mempertemukan tamu dengan wanita, ia mendapat upah sebesar Rp 200.000,” kata Kompol Leonardo.

Lebih lanjut, Kompol Leonardo mengungkapkan bahwa, RM menggunakan aplikasi WhatsApp untuk menawarkan jasa pekerja seks kepada konsumennya. Setelah kesepakatan tercapai, RM kemudian mengarahkan atau mengantar pekerja seks ke hotel yang sudah ditentukan.

Saat ini, RM telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polresta Gorontalo Kota. Ia dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Kompol Leonardo juga menambahkan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen Polresta Gorontalo Kota dalam memperkuat penegakan hukum, sesuai dengan implementasi Asta Cita Presiden Prabowo.

“Selama hampir satu bulan terakhir, kami telah mengungkap tujuh kasus TPPO di wilayah ini,” tandas Kompol Leonardo. (Fan)

Exit mobile version