Site icon WARTANESIA

KPU Provinsi Gorontalo Gelar Rapat Evaluasi Layanan Pindah Memilih H-7

WARTANESIA – Ketua KPU Provinsi Gorontalo, Sophian Rahmola, didampingi Anggota KPU, Roy Hamrain, membuka secara resmi Rapat Evaluasi Pelaksanaan Layanan Pindah Memilih H-7 Pilkada Serentak 2024 di Hotel Grand Q, Kota Gorontalo, Selasa (19/11/2024).

Dalam sambutannya, Sophian menegaskan bahwa Rabu, 17 November 2024, merupakan batas akhir bagi layanan pindah memilih untuk empat kategori, yakni:

  1. Pemilih yang bertugas di luar domisili pada hari pemilihan.
  2. Pemilih yang sakit dan dirawat di rumah sakit.
  3. Korban bencana alam.
  4. Tahanan yang berada di lembaga pemasyarakatan.

Sophian juga mengharapkan perhatian khusus dari pihak Kemenkumham terkait proses pindah memilih bagi masyarakat yang berstatus tahanan. Hal ini mencakup perpindahan dari TPS reguler ke TPS khusus (Loksus) akibat perubahan status hukum. Proses tersebut harus diatur dengan baik agar distribusi surat suara ke lembaga pemasyarakatan (Lapas) dapat dipersiapkan secara matang, termasuk menghitung kebutuhan alokasi surat suara secara tepat.

“Kami membutuhkan kebijakan yang dapat mengantisipasi potensi kendala dalam distribusi surat suara di lapas,” ujar Sophian.

Ia juga mengapresiasi Disdukcapil kabupaten/kota yang telah mendukung penuh KPU Provinsi Gorontalo, sehingga provinsi ini terus menjadi yang terbaik dalam pengelolaan data pemilih di tingkat nasional.

Kegiatan ini menghadirkan sejumlah narasumber, di antaranya:

Acara dilanjutkan dengan diskusi dan sesi tanya jawab yang dipandu oleh Anggota KPU Provinsi Gorontalo, Roy Hamrain. Diskusi melibatkan kepala-kepala lapas se-Provinsi Gorontalo, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) kabupaten/kota, Bawaslu Provinsi dan kabupaten/kota, serta KPU kabupaten/kota.

“Berharap agar sinergi antarlembaga terus terjalin untuk memastikan layanan pindah memilih berjalan lancar, sehingga hak pilih masyarakat dalam Pilkada Serentak 2024 dapat terjamin,” tutup Sophian.

Exit mobile version