Site icon WARTANESIA

Bawaslu Boalemo Resmi Hentikan Kasus Dugaan Money Politics Paslon Nomor 1

Surat keputusan Bawaslu soal dugaan money politics Pilkada Boalemo.

WARTANESIA – Badan Penagawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Boalemo, resmi menyatakan tidak akan menindaklanjuti laporan temuan dugaan pelanggaran Pemilu, money politics, yang diduga dilakukan oleh salah satu Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Boalemo, baru-baru ini.

Pernyataan Bawaslu Boalemo ini tertuang dalam surat pemberitahuan status temuan/laporan, dengan nomor surat 01/Reg/TM/PB/Kab/29.02/XI/2024, yang dikeluarkan pada tanggal 12 November 2024.

Ketua Bawaslu Boalemo, Ronald Rampi mengatakan bahwa, berdasarkan hasil penelitian dan pemeriksaan terhadap laporan dugaan money politics yang masuk, serta hasil kajian pengawas pemilihan, maka Bawaslu Boalemo menyatakan hal tersebut tidak memenuhi unsur pelanggaran.

“Kami menyatakan hal ini tidak memenuhi unsur bukti formil dan materil sesuai amanat Perbawaslu 9/2024,” ungkapnya, saat dikonfirmasi Via WhatsApp pada, Jum’at (15/11/2024).

Lebih jauh dikatakan Ronald, pihaknya telah menjalankan pengawasan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Bahkan alasan yang tertulis dalam laporan tersebut tidak terbukti sebagai pelanggaran pemilihan, sehingga status laporan tidak ditindaklanjuti atau dihentikan.
Tak hanya itu, dia menambahkan, pengambilan keputusan tersebut dilakukan berdasarkan hasil pembahasan bersama jajaran sentra GAKKUMDU, yang terdiri dari unsur Kepolisian dan Kejaksaan.

“Setelah dilakukan klarifikasi terhadap para pihak, kemudian dilakukan kajian secara mendalam terhadap keterpenuhan unsur formil dan materiilnya, maka dalam pelaksanaan pembahasan tahap akhir terhadap penanganan dugaan pelanggaran ini di Bawaslu, masing-masing unsur memberikan pandangan hukumnya,” jelasnya.
“Olehnya, mempertimbangkan seluruh pandangan dari unsur GAKKUMDU ini maka kami (Bawaslu) menggelar rapat pleno pimpinan yang memutuskan penanganan pelanggaran tidak bisa dilanjutkan atau kesimpulannya dihentikan,” tutup Ronald.

Sebelumnya, pengguna media sosial di Kabupaten Boalemo dihebohkan dengan beredarnya video diduga money politics (politik uang) yang dilakukan oleh salah satu Paslon Bupati dan Wakil Bupati Boalemo, nomor urut 1.

Tidak hanya di Facebook, video yang memperlihatkan uang dan stiker calon yang diisi di dalam amplop putih tersebut juga tersebar luas melalui aplikasi WhatsApp.

Dalam video berdurasi 11 detik yang diterima wartanesia.id pada Senin (11/10/2024), terlihat seorang warga memperlihatkan sebuah amplop yang berisikan uang Rp 50 ribu dan stiker Paslon nomor urut 1, yang diduga dilakukan saat melakukan kampanye di Desa Keramat, Kecamatan Mananggu, Boalemo. Belum diketahui pasti kapan video tersebut direkam, namun dugaan pelanggaran Pemilu ini telah dilaporkan ke Bawaslu Boalemo. (Fan)

Exit mobile version