Site icon WARTANESIA

Walhi dan Koalisi Desak KLHK Audit PT Inti Global Laksana dan PT Bayan Tumbuh Lestari di Pohuwato

Walhi Gorontalo dan Koalisi Desak Audit Terhadap PT Inti Global Laksana dan PT Bayan Tumbuh Lestari. (F. Istimewa)

WARTANESIA – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Gorontalo, bersama Koalisi Masyarakat Sipil, mendesak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk melakukan audit menyeluruh terhadap aktivitas dua perusahaan, PT Inti Global Laksana dan PT Bayan Tumbuh Lestari di Kecamatan Popayato, Kabupaten Pohuwato.

Permintaan ini disampaikan oleh Renal Husa, Juru Bicara Koalisi, yang mengkhawatirkan dampak lingkungan dari aktivitas kedua perusahaan tersebut di Kabupaten Pohuwato.

Renal menekankan pentingnya audit ini dilakukan, mengingat kedua perusahaan sudah lama beroperasi di wilayah tersebut.

“Audit harus dilakukan karena izin yang diberikan kepada perusahaan tersebut sudah sekitar empat sampai lima tahun. Ini sudah seharusnya menjadi perhatian serius,” ujarnya pada Minggu, 3 November 2024.

Selain itu, Renal menyebutkan adanya berbagai dugaan publik mengenai pelanggaran yang dilakukan perusahaan tersebut.

“Sudah banyak sekali dugaan-dugaan publik yang beredar. Mulai dari isu legalitas, kerusakan lingkungan, persetujuan lingkungan, hingga amdal dan izin lingkungan yang perlu diselidiki lebih lanjut,” tambahnya. Dugaan lainnya meliputi isu transshipment dan dugaan manipulasi jenis kayu yang digunakan dan dilaporkan oleh perusahaan kepada pemerintah.

Selain dugaan terkait tambang ilegal, Renal menambahkan pentingnya audit mencakup aspek finansial. Menurutnya, transaksi keuangan dari kedua perusahaan perlu diperiksa untuk memastikan tidak adanya manipulasi dalam pembayarannya. Renal menyebutkan bahwa, audit finansial yang mendalam akan memberikan gambaran jelas mengenai aliran dana, baik yang terkait izin lingkungan maupun pembayaran lainnya.

Arif Abbas, Direktur INHIDES (Institute for Human Development and Environment Studies), juga turut mendukung desakan audit ini. Ia menyatakan bahwa, transparansi dan kepastian hukum sangat dibutuhkan dalam pemanfaatan hutan secara berkelanjutan.

“Audit ini harus dilakukan untuk menjamin bahwa pengelolaan hutan dilakukan sesuai aturan, dan hasilnya harus transparan kepada publik,” katanya.

Menurut Arif, keterbukaan dalam audit ini akan memberikan gambaran yang jelas tentang operasional kedua perusahaan, apakah sesuai dengan aturan yang berlaku atau tidak. Ia juga mengingatkan KLHK untuk tidak menyembunyikan hasil audit dan memastikan publik dapat mengakses informasi mengenai hasil investigasi. Proses yang transparan diharapkan bisa mengakhiri spekulasi liar tentang perusahaan.

Masyarakat setempat dan para aktivis lingkungan berharap audit ini segera dilaksanakan. Mereka menilai bahwa jika ditemukan pelanggaran, maka langkah tegas harus diambil terhadap kedua perusahaan tersebut.

“Audit ini adalah kesempatan untuk mengoreksi dan mencegah pelanggaran lebih lanjut yang dapat merugikan masyarakat dan lingkungan,” tambah Arif.

Anggi, Juru Kampanye Forest Watch Indonesia, turut menambahkan bahwa, perusahaan-perusahaan tersebut diduga terlibat dalam praktik tambang ilegal di dalam Hak Guna Usaha (HGU) konsesi mereka.

Ia menyebutkan, pada tahun 2022, KLHK sempat menangani kasus serupa namun dinilai tidak tuntas. Anggi menilai audit yang dilakukan KLHK harus komprehensif, mencakup investigasi atas dugaan aktivitas ilegal serta aspek keuangan kedua perusahaan.

Lebih lanjut, Anggi menyampaikan harapannya agar audit ini melibatkan pihak independen sehingga prosesnya berjalan tanpa konflik kepentingan.

“Audit ini tidak hanya harus mendalam, tapi juga melibatkan para ahli independen, agar hasilnya benar-benar objektif dan terpercaya,” ungkapnya. Hal ini penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap pemerintah dalam menangani isu lingkungan dan korupsi di sektor kehutanan.

Koalisi masyarakat berharap, hasil audit yang transparan dapat menjadi langkah awal dalam memperbaiki tata kelola hutan di wilayah Gorontalo. Mereka juga berharap KLHK memberikan sanksi tegas jika terbukti ada pelanggaran yang dilakukan oleh PT Inti Global Laksana dan PT Bayan Tumbuh Lestari. (Lan)

Exit mobile version