Site icon WARTANESIA

Dinilai Lakukan Pelanggaran Serius, Barakuda Minta Pemerintah Tutup Aktivitas IGL-BTL

Aksi unjuk rasa oleh Barakuda di Kantor DPRD Pohuwato, Kamis (7/11/2024).

WARTANESIA – Puluhan aktivis yang tergabung dalam kelompok Barisan Rakyat Untuk Keadilan (Barakuda), menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor DPRD Pohuwato, Kantor Bupati Sementara, serta Polres Pohuwato pada Kamis (7/11/2024).

Aksi ini berlangsung di bawah kendali Sonie Samoe, yang bertindak sebagai Koordinator Lapangan (Korlap). Mereka menuntut pemerintah untuk lebih serius menangani sejumlah isu yang dianggap merugikan masyarakat, termasuk masalah pencemaran lingkungan di Kabupaten Pohuwato.

Para aktivis dari Barakuda, yang terdiri dari mahasiswa dan elemen masyarakat, melontarkan kritik tajam terhadap PT. Inti Global Laksana (IGL) dan PT. Banyan Tumbuh Lestari (BTL), yang dianggap telah melakukan pelanggaran serius terhadap berbagai regulasi yang seharusnya dipatuhi oleh investor. Menurut pantauan wartanesia.id, orasi yang disampaikan para demonstran menyampaikan keprihatinan mendalam atas dugaan dampak negatif dari operasi perusahaan-perusahaan ini.

Dalam orasinya, Sonie Samoe menegaskan beberapa tuntutan utama mereka. Pertama, mendesak DPRD dan Plt. Bupati Pohuwato untuk mengutamakan kepentingan rakyat, dengan memberikan sanksi yang tegas kepada PT. IGL dan PT. BTL sesuai ketentuan Undang-Undang Perkebunan. Menurut mereka, tindakan tegas ini perlu dilakukan untuk menjaga hak-hak masyarakat yang terdampak oleh operasi perusahaan.

Selain itu, mereka juga mengutuk keras pernyataan dari pejabat publik yang dianggap lebih berpihak kepada perusahaan tertentu, khususnya PT. BJA. Barakuda menilai beberapa pejabat terlihat lebih memihak perusahaan, seolah-olah menjadi humas bagi PT. BJA, padahal mestinya mereka memperjuangkan kepentingan rakyat.

Selanjutnya, Barakuda mendesak Plt. Bupati Pohuwato untuk segera mencabut pernyataan yang mendukung kepatuhan hukum PT. BJA. Mereka menilai pernyataan tersebut tidak sejalan dengan Undang-Undang Perkebunan dan dianggap sebagai bentuk pengkhianatan terhadap masyarakat yang terdampak.

Dalam tuntutan lainnya, Barakuda meminta penghentian sementara terhadap aktivitas PT. BJA, PT. BTL, dan PT. IGL yang diduga telah mencemari lingkungan di Kabupaten Pohuwato selama lebih dari satu dekade. Mereka khawatir pencemaran lingkungan yang terjadi akan semakin merusak ekosistem setempat dan mengganggu kehidupan masyarakat sekitar.

Barakuda juga meminta Kejaksaan untuk mengusut dugaan pembabatan hutan seluas 20 ribu hektare oleh perusahaan-perusahaan tersebut. Menurut mereka, pembabatan hutan tersebut tidak hanya melanggar regulasi pemerintah, tetapi juga mengancam keberlanjutan lingkungan hidup di wilayah itu.

Sementara itu, dalam unjuk rasa di depan Mapolres Pohuwato, Barakuda meminta pihak kepolisian untuk segera menindak perusahaan-perusahaan yang diduga telah merusak lingkungan. Mereka menekankan pentingnya penegakan hukum yang adil dan tegas demi memastikan bahwa perusahaan tidak seenaknya merusak sumber daya alam setempat.

Barakuda juga meminta DPRD Pohuwato untuk segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan instansi terkait guna membahas permasalahan-permasalahan yang mereka suarakan. RDP tersebut diharapkan dapat memberikan solusi yang nyata bagi masyarakat.

Selain itu, mereka menyoroti perusakan kawasan cagar alam di wilayah DAM, yang menurut mereka semakin memperburuk kondisi lingkungan di Kabupaten Pohuwato. Mereka juga mengungkapkan dugaan adanya pembohongan publik oleh beberapa pejabat terkait isu-isu lingkungan.

Sonie Samoe menyatakan bahwa semua tuntutan ini merupakan bentuk aspirasi masyarakat yang selama ini merasa diabaikan oleh pemerintah. “Kami di sini membawa suara rakyat, yang benar-benar kecewa dan resah dengan kondisi yang ada,” tegasnya dalam orasi. (Fan)

Exit mobile version