Site icon WARTANESIA

Waduh, Pelayanan di RSUD-BP Dibatasi hanya Sampai Jam 8 Malam

RSUD-BP (F. Irfan/wartanesia.id)

WARTANESIA – Manajemen RSUD Bumi Panua Pohuwato (RSUD-BP) baru-baru ini mengumumkan kebijakan baru yang akan berpengaruh pada akses layanan kesehatan bagi masyarakat. Pembatasan ini berkaitan dengan jam operasional untuk tindakan operasi, yang kini hanya berlangsung hingga pukul 20.00 Wita. Kebijakan ini terungkap melalui surat resmi dari Direktur RSUD Bumi Panua, yang ditandatangani oleh dr. Yenny Ahmad, yang dikeluarkan pada tanggal 23 Oktober 2024.

Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa, langkah ini diambil sebagai upaya untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelayanan.

“Demi peningkatan pelayanan yang efektif dan efisien maka dengan ini kami sampaikan bahwa jam pelayanan khususnya pada ruang kamar operasi (OKB) dilakukan dari pukul 08.00-20.00 Wita,” bunyi surat tersebut.

Kebijakan ini tentunya menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat, terutama bagi mereka yang mungkin memerlukan tindakan operasi mendesak di atas jam tersebut. Surat pengumuman itu juga menyebutkan bahwa terdapat prosedur khusus bagi pasien yang membutuhkan penanganan mendesak atau CITO, yang akan tetap dilayani meskipun di luar jam operasional yang telah ditetapkan.

Masyarakat juga diimbau untuk memahami kondisi yang ada dan mempersiapkan diri untuk penanganan kesehatan di luar jam layanan yang baru ditetapkan.

Namun, konfirmasi lebih lanjut mengenai kebijakan ini dari dr. Yenny belum mendapatkan respons. Hal ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan pasien dan keluarganya mengenai kepastian layanan di rumah sakit tersebut, terutama untuk kasus-kasus yang membutuhkan tindakan cepat.

Sumber dari media ini mengungkapkan bahwa, kebijakan pembatasan layanan tersebut telah mulai diterapkan sejak tanggal diumumkan.

RSUD Bumi Panua Pohuwato adalah salah satu fasilitas kesehatan utama di Pohuwato. Setiap perubahan kebijakan di rumah sakit ini, akan berpengaruh langsung terhadap masyarakat. Dalam situasi seperti ini, penting bagi pihak rumah sakit untuk memberikan informasi yang transparan dan cepat kepada masyarakat mengenai setiap kebijakan yang diambil. (Fan)

Exit mobile version