WARTANESIA – Menanggapi sorotan Ombudsman RI terkait pembayaran insentif tenaga kesehatan (Nakes) di Pohuwato yang diberitakan belum terbayarkan, membuat Pemerintah, melalui Dinas Kesehatan Pohuwato, buka suara.
Kepala Dinas Kesehatan Pohuwato, Fidi Mustafa mengatakan, Pemerintah Kabupaten Pohuwato, terus berupaya memperbaiki kualitas layanan kesehatan, mulai dari tingkat Puskesmas, termasuk hak-hak tenaga kesehatan. Meskipun dalam implementasinya, masih terdapat beberapa kendala tekhnis.
Menurutnya, sejak tahun 2022, pemerintah berupaya mempermudah proses pengelolaan keuangan Puskesmas, di mana pemerintah melalui Dinas Kesehatan, telah melimpahkan kewenangan penganggarannya langsung ke DPA Puskesmas masing-masing, termasuk Dana Non Kapitasi.
“Adapun terkait pembayaran yg terlambat pada dana non Kapitasi puskesmas yg variatif antara 2 – 6 bulan terakhir di Tahun 2023 itu disebabkan karena transfer BPJS Kesehatan ke Rekening Kas Daerah itu juga terlambat, ungkap Fidi.
“Sehingga hal itu dilakukan antara bulan Desember 2023 sampai dengan Juni 2024, sehingga anggarannya tidak masuk dalam DPA Puskesmas tahun 2024 karena DPA Tahun 2024 itu sudah disahkan di bulan November tahun 2023,” sambungnya.
Kondisi ini kata dia, menyebabkan penganggarannya baru dapat dimasukkan ke DPA Puskesmas pada saat penyusunan DPA perubahan Tahun 2024, di mana terlebih dahulu dimuat sebagai hutang/piutang pada Laporan Keuangan Pemerintah Daerah dan telah di audit oleh BPK RI.
“Seperti kita ketahui bersama bahwa APBD Perubahan 2024 itu baru efektif berlaku bulan Oktober ini, sehingga secara efektif, Puskesmas juga baru dapat mulai melakukan proses untuk penagihan Dana Kapitasi ini,” urai Fidi.
Lebih jauh dia menjelaskan, untuk Tahun 2024, sejak bulan September, Puskesmas se-Kabupaten Pohuwato telah menerapkan BLUD dan mendapat apresiasi sangat positif dari Kemendagri dan kemenkes RI, sebagai komitmen Pemda dalam menjamin fleksibelitas dan efektifitas pendapatan dan belanja puskesmas.
“Nah, dengan diterapkannya BLUD, maka seluruh mekanisme pengelolaan keuangan Puskesmas, termasuk dana non Kapitasi sudah langsung masuk ke rekening penerimaan Puskesmas, dan tidak lagi melalui rekening kas daerah, sehingga puskesmas dapat langsung menggunakan dananya berdasarkan ketentuan peraturan yang berlaku,’ jelas Fidi.