WARTANESIA — Dengan semakin pesatnya perkembangan teknologi informasi, perhatian terhadap penggunaan ponsel di kalangan siswa sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) harus disikapi serius. Hal ini sebagaimana penyampaian Ketua Komisi III DPRD Pohuwato, Nasir Giasi.
“Saya kira ini aspirasi dari seluruh orang tua, dengan perkembangan IT yang cukup cepat, maka anak sekolah diharapkan untuk tidak membawa dan menggunakan HP,” kata Nasir belum lama ini.
Dalam pernyataannya, Nasir Giasi meminta Dinas Pendidikan Pohuwato untuk bertanggung jawab penuh dalam menjaga kualitas pendidikan. Ia menegaskan perlunya tindakan tegas agar siswa tidak terpapar konten yang tidak layak.
“Saya berharap, melalui Dinas Pendidikan, harus bertanggung jawab penuh terkait pendidikan di Pohuwato,” pintanya.
Sementara itu, sebagai langkah awal, Plt. Kepala Dinas Pendidikan Pohuwato, Arman Mohamad, mengungkapkan rencana untuk mengedarkan surat edaran yang memberikan kewenangan kepada guru untuk melakukan razia konten HP siswa.
“Akan kami buatkan surat edaran bahwa, guru-guru diberi kewenangan untuk melakukan razia konten HP, bukan razia HP. Razia yang kita lakukan adalah terhadap isi kontennya,” jelas Arman.
Razia ini dianggap penting untuk menyaring konten yang dapat mempengaruhi perkembangan anak. Arman menambahkan bahwa surat edaran tersebut sudah disiapkan dan akan segera disebarkan ke seluruh sekolah.
“Suratnya sudah selesai dan akan kami edarkan ke sekolah-sekolah,” tuturnya.
Dalam konteks ini, peran orang tua juga diharapkan dapat memberikan dukungan. Arman menekankan pentingnya partisipasi orang tua dalam mengawasi penggunaan teknologi oleh anak.
“Kami berharap peran aktif orang tua juga, jangan sampai ada protes. Karen ini membantu menscreaning konten-konten yang belum layak dikonsumsi oleh anak,” ungkapnya.
Pengawasan terhadap konten yang diakses siswa di ponsel diharapkan dapat menciptakan lingkungan belajar yang lebih sehat dan kondusif. Dengan adanya razia konten, diharapkan siswa bisa lebih fokus pada pembelajaran tanpa terganggu oleh pengaruh negatif dari media sosial atau konten yang tidak pantas.
Langkah ini kata Arman, merupakan upaya yang tepat dalam menanggapi tantangan di era digital. Diharapkan dengan implementasi kebijakan ini, siswa dapat terhindar dari pengaruh buruk dan lebih terfokus pada pendidikan anak. (Lan)