Site icon WARTANESIA

Fantastis, Ekspor Wood Pellet dari BJA ke Korsel dan Jepang Capai Angka USD 11,199 Juta

WARTANESIA – Ekspor wood pellet dari Indonesia masih dilakukan dengan cara-cara yang melanggar hukum. Koalisi Masyarakat Sipil #SaveGorontalo menyoroti praktik illegal, unreported, dan unregulated dari ekspor wood pellet Indonesia yang terjadi di Gorontalo. Lemahnya pengawasan dan penegakan hukum mendorong bisnis wood pellet merusak sumber daya alam dan justru menjadi modus kerugian negara.

Selama Oktober 2023 hingga Agustus 2024, ada beberapa provinsi di Indonesia yang terlibat dalam ekspor wood pellet ke Korea dan Jepang, dengan total 102.265.313 kg senilai 13.417.324 USD. Provinsi-provinsi tersebut meliputi Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Gorontalo.

Dari Jawa Tengah,  ekspor wood pellet tercatat senilai 1 juta USD dengan bobot 9,2 juta kg. Perusahaan eksportir, yakni CV. Lentera Karya Samudera, CV. Warna Agung Baru, PT Indotama Omicron Kahar, PT Java Wood Industri, dan PT Mandiri Timber Pratama dengan memanfaatkan jenis kayu, yakni Sengon, Meranti, dan Jati. Perusahaan importir yang tercatat adalah Mizuho Farm Co., Ltd., Shammah Co., Ltd., Mokpocitygas Co., Ltd., SMB Kenzai Co., Ltd., Hanwa Co., Ltd., Sgc Solutions Co., Ltd., Optimum Trading Co., Ltd., dan CNS Co., Ltd. dengan negara tujuan Jepang dan Korea.

Di Jawa Timur, ekspor wood pellet tercatat senilai USD 1,2 juta dengan bobot 10,8 juta kg. Perusahaan eksportir yang tercatat adalah PT Yale Wood pellet Indonesia dan PT Sararasa Biomass, dengan berbagai jenis kayu, yakni Mahoni, Meranti Putih, Merbau Pantai, Kayu Karet, Tusam, Sengon, Meranti Merah, Agathis, Keruing, Bangkirai, dan Merbau. Mereka mengekspor ke perusahaan importir seperti MK Solar Co., Ltd. dan Kanematsu Corporation dengan tujuan Jepang dan Korea. Kedua perusahaan eksportir ini telah mengantongi sertifikasi VLK yang dikeluarkan oleh PT Mutuagung Lestari dan PT Inti Multima Sertifikasi.

Di Gorontalo, ekspor wood pellet tercatat paling tinggi, mencapai USD 11,199 juta dengan bobot 82,27 juta kg. Di provinsi ini, hanya ada satu perusahaan eksportir yaitu PT Biomassa Jaya Abadi (BJA) yang mengirimkan wood pellet jenis Jambu-jambu dan Nyatoh ke perusahaan importir Hanwa Co., Ltd. dengan tujuan Korea Selatan dan Jepang. PT Biomassa Jaya Abadi telah mengantongi sertifikat VLK oleh PT Equality Indonesia. PT Biomassa Jaya Abadi menguasai sekitar 80,4% dari total ekspor wood pellet Indonesia dalam periode Oktober 2023 sampai 20 Agustus 2024.

Illegal, Unreported, and Unregulated

Sehari menjelang perayaan hari kemerdekaan Indonesia ke-79, pada Jumat 16 Agustus 2024 patroli Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI, Kapal Negara Gajah Laut-404 yang dikomandani oleh Letkol Bakamla Agus Tri Haryanto berhasil mengamankan kapal MV Lakas yang dicurigai membawa barang ilegal berupa wood pellet di perairan Gorontalo. Kapal tersebut berbendera Filipina dengan 17 memiliki beberapa dokumen penting seperti Certificate of Analysis, Certificate of Origin, serta Certificate of Shipper Declaration yang diperlukan untuk pengangkutan barang berbahaya berdasarkan International Maritime Solid Bulk Cargoes (IMSBC). Meskipun kapal asing tersebut pada akhirnya dilepas di perairan Bitung.

Tim Koalisi menelusur adanya aktivitas ekspor yang dicurigai tidak terlaporkan. Pertama,  Sistem Informasi Legalitas Kayu Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (SILK KLHK) melaporkan terhitung sejak Oktober 2023 sampai 13 Juni 2024 kinerja ekspor wood pellet Provinsi Gorontalo dilakukan sebanyak 5 kali. Sedangkan data ekspor BPS, melaporkan ekspor wood pellet dari Provinsi Gorontalo sebanyak 8 kali dalam kurun waktu yang sama dengan SILK KLHK. Menurut SILK, Provinsi Gorontalo telah melakukan ekspor sebanyak 56.713 ton dengan nilai 7,71 juta USD. Sementara berdasarkan data BPS ekspor wood pellet sebanyak 120.600,96 ton dengan nilai 16.370.812 USD. Terdapat selisih yang merupakan dugaan kerugian negara dari praktik ekspor wood pellet yang melibatkan kapal asing yang telah merusak hutan alam di Gorontalo.

Dugaan kecurangan lain dari praktek ini adalah perusahaan yang tercatat sebagai eksportir di Gorontalo hanya melaporkan 2 jenis kayu alam, yakni Nyatoh dan Jambu-Jambu. Sementara itu perusahaan melakukan tebang habis pohon (land clearing) yang memungkinkan adanya jenis pohon yang tidak tercatat dan tidak  terlaporkan. Konsekuensi penggelapan jenis kayu merupakan kerugian negara.

Praktik ekspor wood pellet juga dilakukan dengan cara transhipment (bongkar muat wood pellet dari kapal ke kapal di tengah laut) yang tidak sesuai dengan regulasi. Transhipment dilakukan pada tanggal 7-9 Juni 2024, hasil analisis Tim Koalisi transhipment terjadi di luar areal Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) yang dikeluarkan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dengan nomor 15112110517500001. Masa berlaku persetujuan tersebut juga hanya 2 tahun atau sejak diterbitkan 1 Oktober 2021. Pun kepemilikan PKKPRL tidak bisa dijadikan sebagai dalih transhipment.   Selain itu kapal asing telah melakukan bongkar muat di dalam Calon Kawasan Konservasi Perairan Daerah di Kabupaten Pohuwato Gorontalo. Lokasi tersebut juga merupakan lokasi penangkapan gurita Masyarakat Suku Bajo Torosiaje.

Kutipan

Anggi Prayoga (Juru Kampanye Forest Watch Indonesia) menyoroti praktik transhipment ekspor wood pellet yang diduga dilakukan dengan cara illegal, unreported and unregulated telah merusak hutan alam Gorontalo harus segera dihentikan. Lembaga penegak hukum harus melakukan audit menyeluruh. Pengrusakan hutan untuk memenuhi kebutuhan ekspor wood pellet tidak bisa dibenarkan.

Amalya R.O Manajer Kampanye Bioenergi Trend Asia menyatakan Kementerian ESDM dan KLHK harus melakukan audit terhadap aktivitas produksi wood pellet yang telah mengakibatkan deforestasi, penghilangan biodiversitas, dan konflik dengan komunitas masyarakat. Ditambah dengan bermainnya konglomerasi kehutanan yang melayani pasar ekspor wood pellet, sementara kebutuhan domestik saja mencapai 10,2 juta ton. Dampak yang kita lihat di Gorontalo akibat pemenuhan demand atas wood pellet akan meluas ke berbagai wilayah. Pemerintah harus stop program biomassa kayu dan beralih mendorong energi terbarukan yang berdasar pada nilai dan prinsip transisi energi yang adil dan berkelanjutan.

Muhammad Ichwan dari Jaringan Pemantau Independen Kehutanan (JPIK) menyerukan penegakan hukum yang lebih kuat terhadap dugaan pelanggaran dalam praktik transhipment, termasuk dugaan korupsi dan manipulasi data ekspor. JPIK meminta KPK, GAKUM KLHK, Kejaksaan, dan lembaga lainnya untuk segera menyelidiki kasus-kasus tersebut. JPIK menekankan perlunya audit dan pengawasan yang lebih ketat untuk mengatasi pelanggaran dan memastikan keadilan serta keberlanjutan lingkungan.

Willem Pattinasarany, Ketua Badan Pengurus Indonesia Working Group on Forest Finance (IWGFF), mengungkapkan praktik transhipment merupakan indikasi kuat praktik pencucian uang (Tindak Pidana Pencucian Uang/TPPU) dalam bisnis ekspor wood pellet di Gorontalo, yang diduga secara ilegal, tidak dilaporkan, dan tidak sesuai aturan (Illegal, Unreported, and Unregulated – IUU). Cara ini memanfaatkan celah dalam pengawasan ekspor. Praktik ini mengakibatkan potensi kerugian  negara yang lebih besar.

Renal Husa, Dinamisator Simpul Walhi Gorontalo menekankan perlunya tindakan tegas penegakan hukum, terutama terhadap perusahaan yang tidak transparan dalam praktiknya. Renal menyarankan agar dilakukan audit lingkungan secara menyeluruh terhadap aktivitas ekspor wood pellet. Jika audit menemukan pelanggaran atau kerusakan hutan yang menyebabkan kerugian materiil dan nonmaterial, maka izin perusahaan tersebut harus ditinjau ulang, hingga dicabut. Langkah ini penting untuk memastikan pengelolaan sumber daya alam yang bertanggung jawab serta memihak masyarakat kecil.

Dr. Terri Repi, M.Si dari Institute for Human and Ecological Studies (Inhides) yang juga Akademisi Universitas Muhammadiyah Gorontalo menyoroti ekspor wood pellet yang telah merusak hutan. Menurutnya proyek bioenergi tersebut mengubah ekosistem secara drastis.

Hal ni mengancam kelangsungan hidup banyak spesies, terutama spesies endemik dan spesies yang membutuhkan habitat spesifik. Proyek bioenergi yang terdapat di Kabupaten Pohuwato merupakan ancaman serius bagi bentang alam Popayato-Paguat yang berupa areal bernilai konservasi tinggi, yang tentunya bukan hanya menyimpan 2 jenis pohon melainkan beragam jenis pohon.

Dr. Abubakar Siddik Katili, M.Sc Anggota Japesda yang juga dari Pusat Kajian Ekologi dan Pusat Kajian Ekologi Pesisir Berbasis Kearifan Lokal (PKEPKL) Universitas Negeri Gorontalo mengatakan kerusakan hutan di Pohuwato berdampak pada kesehatan ekosistem pesisir. Aktivitas produksi wood pellet di hulu berpotensi memberikan kontribusi terhadap adanya gangguan siklus nutrien yang berdampak signifikan dalam menurunkan kualitas ekosistem di hilir.

Klarifikasi pihak perusahaan

Sebelumnya, lewat pernyataan tertulis, PT BJA seperti dikutip dulohupa.id, membantah adanya dugaan ekspor ilegal yang dilakukannya.

“Sejak beroperasi pada 2022 hingga 14 Agustus 2024, PT BJA telah mengekspor wood pellet sebanyak 21 kali ke Jepang dan Korea Selatan dengan total volume ekspor mencapai 230.000 ton. Seluruh ekspor ini telah kami laporkan kepada seluruh instansi yang berwenang.

Terbukti, pada 27 Agustus lalu, PT BJA menerima penghargaan dari Kantor Wilayah Bea dan Cukai Sulawesi Bagian Utara (Sulbagtra) sebagai penghasil devisa ekspor terbesar di Gorontalo.

Seluruh ekspor yang PT BJA lakukan telah mengikuti ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan mengantongi dokumen perizinan yang diperlukan, mulai dari dokumen verifikasi legalitas kayu (VLK) dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) yang disetujui oleh Bea dan Cukai Gorontalo, dan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dari Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) setempat. PT BJA juga sudah memenuhi ketentuan di lembaga lain seperti Badan Karantina dan Kantor Imigrasi.Kapal MV Lakas sempat ditahan oleh Bakamla karena laporan dugaan barang yang dimuat ilegal. Berdasarkan pemeriksaan lanjutan oleh Bakamla, kapal MV Lakas bisa menunjukkan seluruh dokumen perizinan pengiriman barang secara lengkap dan legal sehingga diizinkan untuk melanjutkan pelayaran.

Transhipment yang dilakukan dalam ekspor wood pellet dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Transhipment dilakukan hanya sekitar 1 mil dari garis pantai, bukan di tengah lautan. Titik transhipment ditentukan bukan oleh perusahaan, melainkan oleh pihak berwenang, dalam hal ini KSOP. Proses transhipment juga diawasi oleh pihak berwenang sejak kapal datang, bongkar muat, dan kembali berlayar. Semua tahapan tersebut melalui prosedur dan perizinan yang ketat,” demikian tulis PT BJA. (Rls)

Exit mobile version