WARTANESIA – Dugaan praktik jual beli ijazah terjadi di Kabupaten Pohuwato. Berdasarkan informasi yang diperoleh wartanesia.id, untuk 1 ijazah paket, oknum dinas pendidikan Pohuwato mematok harga sebesar Rp. 1.500.000 (Satu juta Lima ratus ribu Rupiah).
Ini diungkapkan oleh salah satu staff Dinas Pendidikan Pohuwato. Menurutnya, praktik jual beli ijazah merupakan tindakan yang melanggar hukum. Selain itu, hal tersebut jelas mencoreng nama baik instansi dan pemerintah.
“Saya bersuara karena saya merasa prihatin. Praktek jual beli ijazah seperti ini tidak seharusnya terjadi,” ungkap salah satu staff Dinas Pendidikan Pohuwato, Jumat (11/10/2024).
Dia mengatakan, bukan tidak mungkin, prkatek jual beli ijazah paket ini sudah berlangsung lama.
“Satu ijazah itu Satu juta setengah. Bisa saja ini sudah berlangsung lama, dan bukan hanya ijazah paket C saja, tapi juga ijazah paket A dab B, dan itu sudah diakui oleh yang bersangkutan saat rapat,” jelasnya menambahkan.
Bahkan kata dia, oknum yang diketahui bernama RV (inisia) itu kini tengah bertugas di salah satu PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Mengajar) di Kecamatan Popayato Timur.
Dikonfirmasi, Plt. Kepala Dinas Pendidikan Pohuwato, Arman Mohamad mengatakan bahwa, hingga saat ini pihaknya belum menerima informasi terkait hal tersebut.
“Belum, informasi itu belum masuk ke saya. Kalau benar ada, jelas harus ditindak tegas. Kita akan kroscek dulu,” kata Arman saat menghadiri rapat dengar pendapat bersama DPRD Pohuwato, Selasa (15/10/2024). (Lan)