WARTANESIA – Tersangka Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan dugaan penyalahgunaan Dana Desa Sukamulya, Kecamatan Wonosari, telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Boalemo, Selasa (24/09/2024).
Informasi tersebut dibenarkan oleh Plt Kasi Pidsus Kejari Boalemo, Muhammad Reza Rumondor, S.H. Ia menjelaskan bahwa, tersangka merupakan mantan kepala desa dan bendahara.
Kata Muhammad Reza Rumondor, Berdasarkan temuan, tindakan kedua tersangka telah menyebabkan kerugian negara sebesar 732 juta rupiah. Ditemukan juga sejumlah barang bukti terkait dengan dugaan korupsi.
“Kami menerima penyerahan tersangka atas nama Suleman Pakaya dan Djibran Kadir, beserta barang bukti terkait penyalahgunaan Dana Desa Sukamulya. Berdasarkan hasil penyelidikan, kerugian negara mencapai 732 juta rupiah,” ungkap Reza.
“Kedua tersangka terancam hukuman sesuai Pasal 2 Undang-Undang Tipikor, dengan ancaman minimal 4 tahun penjara dan maksimal hukuman seumur hidup,” tukasnya.
Untuk diketahui, menurut penyelidikan, dana desa yang diduga digelapkan oleh kedua tersangka digunakan untuk investasi bodong, yang sempat menghebohkan masyarakat Boalemo beberapa tahun lalu.
Kini, Suleman dan Djibran akan ditahan oleh kejaksaan selama 21 hari ke depan, berdasarkan surat perintah penahanan, sebelum kasus mereka disidangkan di Pengadilan Tipikor. (Mkl)