WARTANESIA – Setelah Hasyim Asy’ari diberhentikan kerena dianggap melakukan pelanggaran kode etik, kekosongan kursi Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia resmi diemban Iffa Rosita.
Iffa Rosita ditetapkan sebagai Pergantian Antar Waktu (PAW) Komisioner KPU RI periode 2022-2027, setelah melalui rapat yang digelar di Ruang Sidang Paripurna Nusantara ll MPR/DPR/DPD RI, yang dipimpin oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani, Selasa (10/9/2024).
Dalam rapat tersebut, terlihat ketua DPR RI, Puan Maharani menerima laporan dari Ketua Komisi ll DPR RI. Ia juga menanyakan persetujuan dari para anggota rapat.
“Sidang dewan yang kami hormati, sekarang perkenankan kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, apakah laporan Komisi II DPR RI atas penetapan pergantian antar waktu anggota KPU masa jabatan tahun 2022-2027 tersebut dapat disetujui dan ditetapkan?” tanya Ketua DPR RI, yang dijawab setuju oleh para peserta rapat, seperti dikutip detiknews.
Setelah disetujui seluruh anggota rapat, giliran Iffa Rosita yang dimintakan pernyataan kesiapan dirinya mengemban tugas di KPU RI menjadi PAW.
“Saudari Iffa bersedia, terus kami sudah putuskan, kami sampaikan ke pimpinan DPR. Nah hari ini diagendakan untuk dibacakan dan menjadi keputusan paripurna, keputusan DPR. Jadi kalau kemarin kan keputusan Komisi II hari ini insyaallah jadi keputusan DPR,” tutup Doli, Ketua Komisi ll DPR RI. (Fan)