Site icon WARTANESIA

Polisi Amankan 2 Oknum Guru Usai Cabuli 40 Santri

WARTANESIA – Dua (2) oknum guru salah satu pesantren di Kabupaten Agam, Sumatera Barat, diamankan Polisi. Keduanya diduga melakukan tindakan pnecabulan terhadap 40 santri.

Kapolresta Bukittinggi, Kombes. Pol. Yessi Kurniati mengatakan, peristiwa pencabulan tersebut terungkap setelah adanya laporan salah satu orang tua santri pada tanggal 22 Juli lalu, di mana anak pelapor tidak lagi mau bersekolah karena sering dicabuli oleh gurunya.

“Penangkapan ini bermula dari laporan salah satu wali santri pada pihak kepolisian, pada 22 Juli. Kemudian kami melakukan penangkapan terhadap pelaku cabul berinisial RA, jenis kelamin laki-laki, usia 29 tahun yang merupakan salah satu guru di sekolah tersebut,” kata Yessi,Jumat (26/7/2024).

Dari penangkapan RA, Polisi kemudian melakukan pengembangan. Dari penyelidikan, terungkap dugaan pencabulan juga dilakukan oleh salah satu oknum guru lainnya yakni AA (23).

“Aksi cabul ini telah dilakukan oleh kedua tersangka sejak 2022 hingga 2024. Korban merupakan santri laki-laki, dengan jumlah mencapai 40 orang. RA melakukan aksinya terhadap 30 santri dan AA melakukan aksinya terhadap 10 santri. Korban merupakan peserta didik tingkat SMP dari berapa tingkatan kelas,” ungkapnya.

Lebih jauh Yessi menjelaskan, modus kedua pelaku mencabuli korban adalah meminta pijat, lalu meraba raba tubuh santri. Bahkan sampai mensodomi dan menyetubuhi santri.

“Modus pelaku adalah meminta pijit, kemudian meraba raba korban hingga menyetubuhui atau mensodomi korban di asrama pesantren. Jika korban menolak, maka pelaku mengancam korban tidak akan menaikkan kelas,” beber Yessi.

Pihak kepolisan juga menemukan fakta bahwa, kedua tersangka ini juga pernah melakukan hubungan sesama jenis kelamin.

“Mereka bukan pasangan, bukan seperti pacaran atau pasangan sejenis, tapi mereka pernah melakukan hubungan sejenis. Pelaku RA sendiri telah memiliki istri dan untuk AA masih belum menikah,” tambahnya.

Kedua pelaku diancam pidana perlindungan anak dengan ancaman 5 hingga 15 tahun ditambah 1/3 karena pelaku adalah tenaga pendidik.

“Karena kedua pelaku adalah seorang pendidik, hukuman mereka ditambah sepertiga dari jumlah masa tahanan,” tutup Kombes Pol Yessi Kurniati. (Dnd)

Exit mobile version