Site icon WARTANESIA

Gelapkan 1 Unit Mobil, Mantan Bos Estadana Pohuwato Divonis Bui

WARTANESIA – Mantan pimpinan PT. Estadana Ventura Cabang Kabupaten Pohuwato, KK alias Kasman, divonis 1 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Marisa, pada Senin (15/7/2024).

Menurut keterangan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Aditya Wibowo,SH, dalam sidang bahwa, putusan 1 tahun oleh majelis hakim tersebut, dianggap telah sesuai berdasarkan agenda sidang sebelumnya yakni pembacaan tuntutan oleh JPU itu.

“Kami mengambil sikap menerima putusan yang telah dibacakan majelis hakim. Kenapa menerima? Karena itu sesuai tuntutan,” ungkap Aditya Wibowo, dilansir suarapost.id.

Sebelumnya, terdakwa KK alias Kasman terlibat penggelapan satu unit mobil Avanza dengan nopol DM 1470 B. Penggelapan itu dilakukan KK pada medio Juni tahun 2023, saat ia masih menjabat sebagai Kepala Cabang PT. Estadana Ventura Cabang Marisa.

KK melakukan transaksi penjualan 1 (satu) unit mobil Avanza warna silver dengan seseorang benama SAM, dengan harga Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dan perjanjian secara lisan untuk melanjutkan setoran.

Selanjutnya, berawal dari RK yang merupakan debitur atas mobil Avanza warna Silver kepada PT Estanda Ventura Cabang Marisa melakukan penunggakan di angsuran ke-2, dari sinilah pihak dari PT Estadana Ventura mengantarkan SP1 hingga SP3 karena RK, yang tak kunjung melakukan pembayaran setoran.

Perbuatan Terdakwa yang merupakan Kepala Cabang PT. Estadana Ventura saat itu dianggap melanggar karena menggunakan kekuasaannya tidak sebagaimana mestinya dan menyalahi aturan yang ada terkait pengalihan kendaraan yang dibiayai oleh PT Estadana Ventura.

Atas kasus tersebut, PT. Estadana Ventura mengalami kerugian sekitar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah).

Sementara itu, pimpinan cabang PT. Estadana Ventura cabang Marisa, Steven Suklan berharap, kasus tersebut dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak. Pun kata Dia, terkait putusan yang didapat oleh terdakwa, pihaknya sudah menerima apa yang menjadi ketepatan hukum berlaku.

“Saya rasa sudah pas, dan semoga kejadian ini tidak terulang lagi,” tandas Steven. (Lan)

Exit mobile version