Site icon WARTANESIA

Disebut Tak Punya Peran hingga Miliki Hutang Rp 175 Milyar, Penambang Minta KUD Dharma Tani Marisa Diaudit

Aliansi Anak Cucu Penambang (Ancam), saat melakukan unjuk rasa di depan Gedung DPRD Pohuwato, Senin (24/6/2024).

WARTANESIA – Aliansi Anak  Cucu Penambang (Ancam) Kabupaten Pohuwato, meminta Pemda dan DPRD Pohuwato  untuk melakukan audit terhadap KUD Dharma Tani Marisa.

Desakan ini disampaikan oleh masa aksi, saat melakukan demo di depan Kantor Bupati Pohuwato dan Gedung DPRD Pohuwato, pada Senin (24/6/2024).

“Kita tahu bersama, KUD Dharma Tani memiliki saham di perusahaan sebesar Lima puluh Satu persen. Saham tersebut, tidak lepas dari lahan milik penambang,” ungkap koordinator aksi, Mohamad Rusli Laki.

Tidak hanya itu, pihaknya juga mempertanyakan terkait hutang KUD Dharma Tani Marisa kepada pihak perusahaan PT. Pets, sebesar Rp. 175.000.000.000 (Seratus Tujuh puluh Lima milyar Rupiah).

“Kami mendapatkan informasi, bahwa pihaK KUD memiliki hutang ke pihak perusahaan sebesar Seratus Tujuh Puluh Lima milyar Rupiah, itu jadi pertanyaan kami, artinya pihak KUD sudah memiliki hutang ke perusahaan dengan jumlah yang tidak main-main,” jelasnya.

Ancam menilai, keberadaan KUD Dharma Tani tidak memiliki peran berarti terhadap keberadaan dan nasib para penambang di Pohuwato, sehingga perlu untuk dilakukan audit.

“Sampai detik ini, dari tahun pertama KUD dibentuk, tidak ada hal signifikan yang dibuat oleh KID. Dari pengusulan proposal pembebasan lahan penambang oleh perusahaan, kami masyarakat diminta biaya pembuatan proposal sebesar Satu juta Lima ratus ribu Rupiah. Ini kan sistem feodal yang ada di KUD,” bebernya.

“Kami berharap, Pohuwato akan baik-baik saja. Percepatan pengadaan WPR dan IPR, agar tidak ada permasalahan yang terjadi, para penambang bekerja dengan aman, begitu juga perusahaan,” harap Mohamad.

Berikut sejumlah tuntutan yang disampaikan Ancam dalam aksi unjuk rasa, yang digelar di depan Kantor Bupati dan DPRD Pohuwato :

1. Mendesak Bapak Bupati Pohuwato untuk mengurusi WPR dan IPR di wilayah pertambangan rakyat Pohuwato.
2. Mendesak Pemerintah Kabupaten Pohuwato untuk memberikan solusi terkait relokasi bagi para penambang lokal Pohuwato.
3. Mendesak Forkopimda untuk memberhentikan aktivitas perusahaan sebelum terjadinya pembayaran secara keseluruhan dan sesuai kesepakatan.
4. Meminta kepada Pemerintah Kabupaten Pohuwato untuk mengaudit keuangan KUD Dharma Tani, selaku pemilik saham 51 %.
5. Mendesak kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja, untuk memberikan klarifikasi terhadap para pekerja lokal yang di PHK oleh pihak perusahaan. (Lan)

Exit mobile version