Site icon WARTANESIA

Senin Nanti, DPRD akan Hearing Dikes dan Puskesmas Popayato

Beni Nento (Lan).

WARTANESIA – DPRD Pohuwato bakal melakukan hearing terhadap Dinas Kesehatan Pohuwato, terkait pelayanan publik yang diduga tidak sesuai SOP di Puskesmas Popayato, Kecamatan Popayato.

Hal ini dikatakan salah satu Anggota DPRD Pohuwato, Beni Nento, Rabu (8/5/2024). “Terkait pemberitaan adanya bayi asal Popayato yang meninggal dunia di RS Kandou itu, hari Senin pekan depan DPRD akan mengundan Puksesmas dan Dinas Kesehatan,” ungkap Beni Nento.

“Informasinya sudah diteruksan di group WhatsApp DPRD dan sudah dibahas. Nanti yang undang itu dari Komisi I,” sambungnya.

Beni pun menyayangkan adanya dugaan pelayanan kesehatan yang tidak maksimal di Puskesmas Popayato.

“Sangat disayangkan jika hal itu benar terjadi. Sebab, sejauh in, baik pemerintah dan DPRD berupaya untuk memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat. Kita berharap ini tidak terulang lagi,” kata Beni Nento.

Sebelumnya, seorang bayi perempuan asal Kecamatan Popayato, meninggal dunia diduga akibat buruknya pelayanan kesehatan di Puskesmas Popayato, Kecamatan Popayato. Bayi bernama Zahirah Salsabila Amalia Usman yang baru saja lahir pada 2 April 2024 itu, meninggal dunia pada Minggu (5/5/2024), usai dirujuk ke RS Kandou, Manado, Sulawesi Utara.

Mulyanto Usman, orang tua Zahirah kepada media ini menceritakan bagaimana ia dan sang istri menerima pelayanan kesehatan yang buruk di Puskesmas Popayato.

“Tanggal 2 April 2024, istri saya masuk ke Puskemas Popayato, sore itu istri saya melahirkan anak perempuan. Anak saya lahir dengan kondisi berat badan lahir rendah yakni 2,3 kilogram, tapi saya tidak mendapatkan rujukan ke rumah sakit dari dokter saat itu,” ungkap Mulyanto.

“Padahal kata dr. Dian, dokter spesialis anak di Rumah Sakit Bumi Panua, bayi yang lahir dengan berat badan rendah di bawah 2,5 kilo itu harus dirujuk ke rumah sakit, tapi anak saya tidak mendapatkan rujukan itu dari Puksesmas,” terangnya.

Usai dilahirkan, sang anak sempat dimasukan dalam incubator. Namun kata Mulyanto, saat itu, sang anak hanya bertahan selama 15 menit di dalam incubator, lalu dikeluarkan.

“Waktu itu anak saya dimasukan di incubator, tapi Cuma 15 menit. Saya sempat protes, tapi kata perawat saat itu, ada pasien yang melahirkan lagi sehingga anak saya terpaksa harus dikeluarkan dari incubator,” bebernya.

Tepat pada Rabu (3/4/2024), Mulyanto, istri dan anak yang baru dilahirkan itu, dipersilahkan pulang ke rumah oleh dokter.

“Tanggal 3 April kami disuruh pulang oleh dokter. Tidak ada catatan apapun, atau pesan dari dokter untuk kami, tidak ada. Selama di rumah, petugas datang cuma sekali, hanya saat mengetes darah anak saya,” urainya.

Mulyanto mengatakan, tepat tanggal 13 April 2024, sang anak terpaksa harus dibawa kembali ke Puskesmas Popayato karena kondisi kesehatannya yang memburuk.

“Perut anak saya bengkak dan tanggal 13 itu kami bawa lagi ke Puskesmas. Sekitar jam 8 malam, kata petugas saat itu anak saya akan dirujuk. Saya tunggu sampai keesokan paginya jam 9, saya tanya lagi. Mereka menjawab bahwa, sebenarnya semalam sudah dirujuk, hanya saja petugasnya ketiduran,” ungkap Mulyanto.

Tepat tanggal 14 April 2024, sang anak dirujuk ke RSUD-BP. Dengan kondisi yang makin memburuk, Bayi Zahirah kemudian dirujuk ke Rumah Sakit Kandou. Sayang, usai mendatapkan penanganan medis intensif di RS tersebut, bayi dari pasangan Mulyanto Usman dan Wirnawati Gule itu meninggal dunia pada Minggu (5/5/2024).

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Pohuwato, Fidi Mustafa, ketika dikonfirmasi mengakui adanya kelalaian petugas tenaga kesehatan di Puskesmas Popayato. Dirinya mengaku sudah melakukan pemeriksaan terkait hal ini.

“Kalau terkait penanganan saat lahir memang ada beberapa kesalahan penanganan,  tapi ade keluar puskesmas dalam keadaan sudah memenuhi kriteria untuk dipulangkan,” kata Fidi, Selasa (7/5/2024).

“Ada beberapa yang dilewati. Dokter di Puskesmas wajib berkonsultasi dengan dokter anak, tapi itu tidak dilakukan. Kami sudah menelusuri, dan ternyata dokter tidak memahami hal itu. Kita sudah keluarkan surat pernyataan keras untuk itu,” tutup Fidi. (Lan)

Exit mobile version