WARTANESIA -Satuan Resnarkoba Polres Pohuwato kembali mengamankan 2 (dua) orang terduga pelaku Penyalahgunaan Narkotika, pada Minggu (31/03/2024).
Kapolres Pohuwato AKBP Winarno, S.H., S.I.K., saat di konfirmasi membenarkan penangkapan tersebut.
Winarno menjelaskan, penangkapan yang dilakukan, merupakan tindaklanjut informasi warga.
“Sekitar pukul 01.10 dini hari, dan sekitar pukul 13.10 wita (tanggal 31/3/2024), mengamankan Dua terduga pelaku penyalahgunaan narkotika yakni H dan MA. H diamankan di Kecamatsn Popayato, bersama barang bukti 3 (tiga) sachet plastik klip diduga shabu, dan MA ditangkap di Kecamatan Popayato Barat bersama barang bukti 1 plastik klip sedang diduga shabu,” ungkap Winarno.
H semdiri kata Winarno, merupakan mantan narapida kasus Narkotika yang di tangkap oleh Sat Narkoba Polres Pohuwato pada tahun 2020, dan baru saja dibebaskan pada bulan Juni 2023.
Usai dilakukan tes urine dan dinyatakan positif, kini, kedua terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Pohuwato.
“Setelah dilakukan tes urine, positif Amphetamine dan Methamphetamine. Kini kedua terduga pelaku bersama barang bukti di amankan satuan Resnarkoba Polres Pohuwato, serta barang bukti yang diduga Narkotika jenis Shabu tersebut akan dibawa ke BPOM Gorontalo untuk dilakukan pengujian dan penimbangan, guna proses lebih lanjut,” tutup Winarno. (Lan)