Site icon WARTANESIA

Pemuda Marisa Tega Curi HP Temannya, Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Lewat Kode IMEI

Terduga pelaku pencurian HP, FH saat diamankan Satreskrim Polres Pohuwato. (istimewa)

WARTANESIA – Sejatinya, seorang teman atau sahabat adalah dia yang selalu membantu dalam keadaan sulit, saling mempercayai, hingga berbagi dan tidak saling menyakiti. Namun gambaran teman sejati sama sekali tidak dimiliki oleh pemuda yang satu ini.

FH alias Faj (22), pemuda Desa Teratai, Kecamatan Marisa ini tega mencuri handphone milik MA alias Rif (23), yang tidak lain sahabatnya sendiri.

Dari keterangan Kepolisian Polres Pohuwato, pencuiran itu terjadi pada tanggal 20 Desember 2023 lalu. Baru, pada Senin (18/3/2024) peritiwa itu terungkap. FH berhasil diamankan oleh Satreskrim Polres Pohuwato.

“Kronologis singkat kejadian bahwa, korban MA dengan sengaja meletakkan HP miliknya di dashboard motor. Bersama temannya FH, mereka pulang ke rumah. Setlah tiba di rumah, MA menemukan HP nya sudah tidak ada,” ungkap Kasat Reskrim Polres Pohwuato, Iptu Faisal Ariyoga Anastasius Harianja, Kamis (21/3/2024).

MA kemudian beruapaya menghubungi temannya FH untuk menanyakan HP miliknya yang diletakkan di dashboard sepeda motor. “Pelaku (FH) menjawab bahwa dia tidak melihat hanphone milik korban (MA),” kata Faisal.

Berdasarkan hasil penyelidikan, Fasial menambahkan bahwa, pihaknya berhasil mengungkap keberadaan HP milik korban, dari pelacakan data nomor IMEI (International Mobile Equipment Identity).

“Berdasarkan hasil penyelidikan diperoleh data hasil pelacakan digital terhadap nomor IMEI Handphone, diketaui identitas yang mengusai HP tersebut yakni FH, dengan nomor telephone 082296983753, yang terpasang aktif pada perangkat HP milik korban MA, yakni VIVO V25e,” beber Faisal.

Dari data dan penyelidikan yang diperoleh, pihak Satreskrim Polres Pohuwato berhasil menangkap pelaku di kos-kosan Rahmatia, Desa Marisa Utara, Kecamatan Marisa, pada Senin (18/3/2024).

“Untuk pelaku terancam pasal 362 tentang pencurian, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tegas Iptu Faisal. (Lan)

Exit mobile version