WARTANESIA – Bulan suci Ramadhan sejatinya menjadi bulan yang menjauhkan umatnya dari perbuatan sia-sia, serta meningkatkan iman dan takwa kepada Tuhan yang Maha Esa.
Namun berbeda dengan 2 Ibu-ibu ini. Meski berstatus emak-emak, keduanya nekat menjadi pengedar obat-obatan terlarang. Alhasil, mereka pun ditangkap Polisi.
Adalah OL (44), dan SO (22). Keduanya diciduk di 2 lokasi berbeda di Kabupaten Pohuwato, OL ditangkap di Desa Marisa Utara, Kecamatan Marisa, pada Sabtu (16/3/2024), sementara SO diringkus di Desa Buntulia Tengah, Kecamatan Buntulia, keesokan harinya, Minggu (17/3/2024).
Kapolres Pohuwato, AKBP Winarno, S.H.,S.I.K., menjelaskan bahwa, usai menerima informasi, pihaknya bergerak cepat melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku.
“Ya benar, usai menerima informasi, melalui Kasat Res Narkoba, Iptu Renly H Turangan, S.H., bersama anggota pada hari Sabtu, 16 Maret 2024, dan Minggu 17 Maret 2024, mengungkap dua kasus pengedar obat-obatan tanpa izin, dalam waktu kurang lebih 24 jam,’ kata Winarno, Senin (18/3/2024).
Dia menambahkan, dari kedua tangan pelaku, kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti obat-obatan terlarang.
“Dari tangan OL berhasil diamankan obat-obatan berjenis Neomethor berjumlah 1.240 butir, obat jenis Vetasen 140 butir,” terangnya.
“Sementara SO, ditemukan Pil Koplo Y (Trihexyphenida), berjumlah 462 butir. Kini kedua terduga pelaku beserta barang bukti diamankan satuan Resnarkoba Polres Pohuwato, dan barang bukti tersebut akan dibawa ke BPOM Gorontalo untuk dilakukan pengujian, guna proses lebih lanjut,” terang AKBP Winarno menandaskan. (Lan)