Site icon WARTANESIA

Satpol PP Pohuwato Bakal Tindak Tegas Tempat Hiburan dan Warung Makan yang Kumabal Selama Ramadhan

WARTANESIA – Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pohuwato, bakal menindak tegas tempat hiburan malam dan sejumlah tempat yang dilarang beraktivitas selama bulan suci Ramadhan 1445 Hijrian, sebagaimana himbauan pemerintah yang dikeluarkan Bupati Pohuwato belum lama ini.

Hal tersebut dikatakan Kepala Dinas Satpol PP Pohuwato, Nikson Pakaya, usai menghadiri agenda Tonggeyamo di Rumah Dinas Bupati Pohuwato, Minggu (10/3/2024).

“Sebagaimana edaran yang dikeluarkan oleh Pak Bupati, di sana jelas tertera beberapa poin yang dilarang selama Ramadhan, maka itu menjadi acuan kami Satpol PP sebagai garda terdepan penegakkan Perda. Jika ditemukan, akan kami tindak tegas terukur,” kata Nikson.

Dia menambahkan, selama bulan suci Ramadhan, Satpol PP akan intens melakukan patroli  di lapangan.

“Tentu kami tidak sendiri, kami sifatnya koordinatif baik dengan TNI maupun Polri. Selama Ramadhan, kami akan intens Patroli,” tegasnya.

“Hal ini kami lakukan dengan tujuan agar, seluruh imat Islam dapat menjalankan ibadah puasa dengan baik. Maka dari itu, kami menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk dapat bersama-sama saling menjaga satu sama lain, khususnya selama Ramadhan,” harapnya.

Sebelumnya, Bupati Pohuwato, Saipul A. Mbuinga, mengeluarkan surat edaran larangan dan pembatasan aktivitas selama Ramadhan. Adapun sejumlah point yang dituangkan dalam surat dengan nomor 800/SATPOL-PP/16/III/2024 yakni :

1. Menutup dan melarang seluruh aktivitastempat hiburan malam/karaoke/kebugaran/ketangkasan dan usaha sejenis selama bulan suci Ramadhan 1445 Hijriah/2024 M.

2. Menghimbau agar seluruh masyarakat Kabupaten Pohuwato menghormati umat Islam yang sedang menunaikan ibadah puasa dengan pembatasan aktivitas makan dan minum pada siang hari (selama waktu puasa), di lokasi umum seperti restoran/rumah makan, warung makan, amgkringan, kedai kopi, kafe, minimarket, dan fasilitas umum lainnya, selama bulan Ramadhan 1445 Hijriah/2024 M.

Adapun penjualan makanan dan minuman, dianjurkan untuk dibungkus/dibawa pulang ke rumah (take away). Restoran, rumah makan, warung makan kaki lima, kedai kopi, kafe dan sejenisnya, dapat melayani makanan di tempat mulai pukul 16.00 Wita (menjelang berbuka puasa).

3. Restoran/rumah makan yang pemiliknya khusus bagi yang tidak beraga Islam, dapat dibuka selama bulan suci Ramadhan, dengan catatan memasang spanduk yang bertuliskan “Restoran/rumah makan ini melayani bagi masyarakat non muslim”.

4. Bila ketentuan pada point 3 di atas tidak dipenuhi dan membuka layanan/jualan pada siang hari, maka akan dilakukan tindakan tegas seusai ketentuan dan peraturan yang berlaku, serta masyarakat masih menemukan pelanggaran terhadap intruksi Bupati Pohuwato, agar tidak mengambil tindakan secara langsung. Diharapkan menghubungi Call Centre SATPOL PP di nomor kontak : 0822-9156-0404. (Lan)

Exit mobile version