Site icon WARTANESIA

Bupati Pohuwato Keluarkan Edaran Larangan Selama Ramadhan, Berikut Isinya

WARTANESIA – Pemerintah Kabupaten Pohuwato, resmi menutup dan melarang seluruh aktivitas tempat hiburan malam, karaoke, kebugaran, ketangkasan dan usaha sejenis, selama Bulan Ramadhan 1445 Hijriah tahun ini.

Penutupan ini sebagaimana surat edaran yang dikeluarkan Bupati Pohuwato, Saipul A. Mbuinga, pada Jumat (8/3/2024).

Tidak hanya tempat tersebut di atas, dalam surat edaran dengan nomor 800/SATPOL-PP/16/III/2024 itu juga membatasi dibukanya warung makan selama bulan puasa.

Adapun sejumlah aturan lain juga dituangkan dalam surat tersebut. Berikut 4 poin dalam surat edaran Bupati Pohuwato terkait penutupan, pembatasan aktivitas selama Ramadhan :

1. Menutup dan melarang seluruh aktivitastempat hiburan malam/karaoke/kebugaran/ketangkasan dan usaha sejenis selama bulan suci Ramadhan 1445 Hijriah/2024 M.
2. Menghimbau agar seluruh masyarakat Kabupaten Pohuwato menghormati umat Islam yang sedang menunaikan ibadah puasa dengan pembatasan aktivitas makan dan minum pada siang hari (selama waktu puasa), di lokasi umum seperti restoran/rumah makan, warung makan, amgkringan, kedai kopi, kafe, minimarket, dan fasilitas umum lainnya, selama bulan Ramadhan 1445 Hijriah/2024 M.

Adapun penjualan makanan dan minuman, dianjurkan untuk dibungkus/dibawa pulang ke rumah (take away). Restoran, rumah makan, warung makan kaki lima, kedai kopi, kafe dan sejenisnya, dapat melayani makanan di tempat mulai pukul 16.00 Wita (menjelang berbuka puasa).

3. Restoran/rumah makan yang pemiliknya khusus bagi yang tidak beraga Islam, dapat dibuka selama bulan suci Ramadhan, dengan catatan memasang spanduk yang bertuliskan “Restoran/rumah makan ini melayani bagi masyarakat non muslim”.

4. Bila ketentuan pada point 3 di atas tidak dipenuhi dan membuka layanan/jualan pada siang hari, maka akan dilakukan tindakan tegas seusai ketentuan dan peraturan yang berlaku, serta masyarakat masih menemukan pelanggaran terhadap intruksi Bupati Pohuwato, agar tidak mengambil tindakan secara langsung. Diharapkan menghubungi Call Centre SATPOL PP di nomor kontak : 0822-9156-0404. (Lan)

Exit mobile version