WARTANESIA – 1 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) inisial EO, yang bertugas di Pemda Pohuwato, dan 2 Anggota Polri di Polres Pohuwato, diciduk Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Gorontalo pada Selasa (27/2/2024). Ketiganya ditangkap terkait dugaan peredaran dan penyalahgunaan narkotika.
Adapun 2 Anggota Polri yang terinformasi bertugas di Polres Pohuwato yakni M dan W. Ketiganya kini tengah menjalani pemeriksaan di Polda Gorontalo.
“Saya sudah konfirmasi ke Kabid Berantas, memang kita mengamankan namun penanganan kasusnya diserahkan ke Polda Gorontalo. Terima kasih,” kata Humas BNN Provinsi, Muhammad Ridwan, saat dikonfirmasi via pesan WhatsApp.
Terkait oknum ASN yang juga ikut diamankan, Muhamad belum bersedia memberikan keterangan lebih lanjut. “Kalau untuk itu (Oknum ASN) saya tidak tau, karena yang disampaikan juga cuma seperti ini. Terima kasih,” pungkasnya.
Sementara itu, pihak Kepolisian Polres Pohuwato melalui Kasat Narkoba, Iptu H. Renly Turangan, serta Kasi Humas, AKP Hanny I. F Dayoh, belum menjawab konfirmasi awak media ini. (Lan)