WARTANESIA – Anggota DPD RI perwakilan Bali, Arya Wedakarna resmi diberhentikan oleh Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Daerah (BK DPD) RI dalam rapat paripurna di Senayan, Jumat (2/2/2024).
Dalam putusan itu, BK DPD RI resmi menjatuhkan sanksi berat kepada pria yang akrab disapa AWK itu dengan pemecatan atau pemberhentian dari jabatannya sebagai Anggota DPD RI dapil Bali.
Perlu diketahui bahwa AWK diberhentikan lantaran terbukti melanggar sumpah atau janji, kode etik dan tata tertib DPD RI yang diatur dalam Undang-Undang MD3, di mana sidang tersebut dibacakan oleh I Made Mangku Pastika, sebagai Wakil Ketua Badan Kehormatan DPD RI.
“Berdasarkan Pasal 48 ayat 1 dan ayat 2 perauran DPD RI Nomor 1 Tahun 2021 Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Daerah RI telah memutuskan dan menetapkan bahwa teradu Dr. Shri I.G.N Aya Wedakarna anggota DPD RI dari Provinsi Bali terbukti melanggar sumpah/janji jabatan dan kode etik atau tata tertib DPD RI. Sebagaimana diatur dalam Undang-undang MD3 dengan sanksi berat pemberhentian tetap sebagai anggota DPD RI,” kata Pastika, dilansir dari liputan6.
Keputusan BK DPD RI tersebut buntut dari aduan masyarakat dan laporan MUI Bali karena dianggap menghina agama Islam saat Arya Wedakarna tersebut melakukan kunjungan kerja di Bandara I Gusti Ngurah Rai beberapa saat lalu.
Untuk diketahui Arya Wedakarna atau AWK adalah salah satu politisi asal Bali yang memiliki suara untuk DPD RI bersama tiga politisi lainnya yakni I Made Pastika, Bambang Santoso dan Anak Agung Gede Agung. (rik)