Site icon WARTANESIA

Siap-siap! Ini Lokasi Pelaksanaan Kampanye Rapat Umum Pemilu 2024 di Pohuwato

WARTANESIA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pohuwato telah menetapkan sejumlah lokasi di 13 kecamatan yang akan dijadikan sebagai sarana pelaksanaan kampanye rapat umum pemilu 2024.

Di ibu kota Pohuwato, Kecamatan Marisa, terdapat tiga lokasi pelaksanaan kampanye rapat umum, yakni lapangan Desa Botubilotahu, lapangan olahraga Desa Teratai dan Gelanggang Olahraga (GOR) Panua.

Sementara itu, untuk Kecamatan Buntulia terdapat dua lokasi pelaksanaan kampanye, yakni lapangan Desa Hulawa dan lapangan Desa Taluduyunu.

Untuk Kecamatan Duhiadaa, ada dua lokasi pelaksanaan kampanye. Lapangan olahraga Desa Duhiadaa dan lapangan olahraga Desa Bulili. Sementara untuk Kecamatan Patilanggio, lapangan Desa Balayo dan lapangan Desa Manawa.

Di Kecamatan Lemito ada dua lokasi pelaksanaan kampanye. Lapangan hijau Desa Lemito dan lapangan hijau Desa Wanggarasi Tengah. Untuk Kecamatan Wanggarasi ada dua lokasi, lapangan Desa Tuweya dan lapangan Desa Limbula.

Di Kecamatan Popayato Timur, lokasi kampanye bisa dilaksanakan di Lapangan Desa Londoun dan lapangan Desa Tahele. Di Kecamatan Popayato, kampanye bisa dilaksanakan di lapangan Desa Telaga dan lapangan Proklamasi Desa Popayato.

Di Kecamatan Popayato Barat, partai politik bisa menggunakan lapangan Desa  Padengo dan lapangan Desa Dudewolo sebagai lokasi kampanye.

Di Kecamatan Paguat, lapangan Desa Maleo, lapngan Bongotango Kelurahan Libuo dan Lapangan Desa Bunuyo. Di Kecamatan Dengilo, lapangan Sumpah Pemuda Desa Popaya.

Di Kecamatan Randangan, lapangan sepak bola Desa Manunggal Karya dan lapangan Desa Omayua. Sedangkan di Kecamatan Taluditi,  lapangan Desa Kalimas, lapangan Desa Panca Karsa I dan lapangan Desa Panca Karsa II.

Sementara untuk aturam main pelaksanaan kampanye rapat umum telah diatur oleh KPU RI. Hal itu sebagaimana disampaikan oleh Anggota KPU Pohuwato Divisi Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat, Iskandar Ibrahim.

Kampanye rapat umum yang akan dilakasanakan di kabupaten dan kota akan mengikuti jadwal pelaksanaan kampanye pasangan calon presiden dan wakil presiden, bagi partai pengusung.

“Contohnya ketika rapat umum kampanye dijadwalkan oleh salah satu pasangan calon, maka partai pengusung pasangan tersebut akan mengikuti waktu dan jadwal kampanye rapat umum pasangan calon tersebut,” terangnya, Rabu (17/01/2024).

Sementara empat partai politik yang masuk sebagai partai non pengusung, Partai Buruh, Partai Gelora, Partai Kebangkitan Nusantara dan Partai Ummat, skemanya diatur oleh KPU RI.

Untuk partai Ummat mengikuti jadwal kampanye paslon nomor urut satu, sedangkan untuk partai gelora mengikuti paslon nomor urut dua.

“Sementara untuk Partai Buruh dan Partai Kebangkitan Nusantara itu diberikan kesempatan melaksanakan kampanye selama 21 hari, sampai 10 Februari di seluruh wilayah NKRI,” tandasnya. (rik)

Exit mobile version