Site icon WARTANESIA

Dugaan Kekerasan Polri di Demo Tambang Pohuwato Diatensi Komnas HAM

WARTANESIA – Aksi demonstrasi yang berujung kericuhan dan pengrusakan sejumlah gedung perkantoran di Kabupaten Pohuwato kembali menarik perhatian publik.

Tak hanya proses persidangan yang tengah bergulir, dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan oknum aparat saat mengamankan para tersangka juga mendapat perhatian serius Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM.

Sebagaimana dijelaskan Kuasa hukum para terdakwa, Susanto Kadir, meski sempat pesimis atas laporan dugaan pelanggaran HAM yang dialami klienya, Komnas HAM akhirnya benar-benar memberikan atensi penuh atas laporan tersebut. Hal ini dibuktikan dengan surat tembusan Komnas HAM kepada dirinya selaku penasehat hukum.

“Kemarin hari kita dapat surat dari Komnas HAM, di isi surat itu mereka sampaikan bahwa Komnas HAM, memberikan atensi yang serius terhadap dugaan pelanggaran profesional atau kekerasan yang dilakukan oleh Oknum Resmob Polda Gorontalo,” ungkap Susanto Kadir saat ditemui usai sidang di ruang sidang Tipikor Gorontalo, Selasa (9/1/2024).

Kemudian, jelas Susanto, dalam isi surat tersebut menjelaskan jika Komnas HAM melakukan penyelidikan ataupun upaya klarifikasi atas dugaan pelanggaran HAM ke Polda Gorontalo.

“Nah disitu diminta (oleh Komnas HAM) Irwasda agar supaya melakukan pemeriksaan terhadap penyidik atau oknum kepolisian yang torang laporkan,” lanjutnya.

Dalam laporan dugaan pelanggaran HAM, tambah Susanto, pihaknya melaporkan 7 (tujuh) orang oknum anggota yang diduga melakukan tindakan kekerasan dan tidak sesuai prosedur.

“Nah disamping Komnas HAM, juga proses di ropam Polda Gorontalo berjalan juga. Hanya, kita belum dapat informasi terakhir atau semacam SP2HP bagaimana perkembangannya. Waktu dekat ini kita akan sambangi lagi Polda Gorontalo untuk kita presure untuk oknum ini diberikan tindakan,” tambahnya.

Meski demikian, tambah Susanto, dirinya selaku kuasa hukum terdakwa tentu tidak mempersoalkan proses hukum yang menjerat klienya, hanya saja bagi dirinya dan tim, klienya juga perlu mendapatkan keadilan atas perlakuan para oknum aparat yang melakukan pelanggaran.

“Jadi di sini kita bertanggungjawab sesuai perbuatannya, tapi disisi lain juga tindakan aparat yang melebihi batas juga tidak dibenarkan, tidak boleh itu,” tandasnya. (rik)

Exit mobile version