Site icon WARTANESIA

Reses di Masa Kampanye, Anggota DPRD Dilarang Bagi-bagi Uang Transport

WARTANESIA – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Pohuwato menegaskan jika dalam pelaksanaan reses, Anggota DPRD dilarang untuk melakukan tindakan yang merujuk pada kategori kampanye.

Hal itu diungkapkan langsung oleh Anggota Bawaslu Pohuwato, Amran Hulubangga, saat rapat koordinasi bersama DPRD Pohuwato di ruang rapat DPRD, Senin (20/11/2023).

“Kita hargai kewenangan teman-teman dalam menjaring aspirasi masyarakat, akan tetapi perlu diingatkan juga jika dalam agenda reses tidak boleh melakukan kampanye atau membangun citra diri,” kata Amran.

Salah satu hal yang dilarang dilakukan oleh peserta pemilu saat pelaksanaan kampanye sesuai dengan Pasal 280 ayat (1) UU Pemilu adalah menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya.

Sementara dalam pelaksanaan reses, kata Amran, Anggota DPRD dilarang memberikan uang pengganti transport, sebab Anggota DPRD saat ini masih merupakan peserta pemilu sesuai dengan SK DCT yang dikeluarkan oleh KPU.

“Yang dilarang dalam kampanye itu adalah menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya oleh DCT dan teman-teman Anggota DPRD saat ini masih masuk dalam DCT itu sendiri. Sehingga pada pelaksanaan reses nanti, tidak boleh ada pemberian uang pengganti transport,” lanjut Amran.

Menanggapi hal itu, Ketua DPRD Pohuwato, Nasir Giasi, menyambut baik pernyataan Bawaslu tersebut. Sebab, Nasir menilai pemberian uang transport tersebut akan menimbulkan perdebatan dan masalah baru untuk DPRD sendiri.

“Terkait pengganti transport, sebagaimana pernyataan Bawaslu tadi untuk tidak diberikan dulu. Karena pengganti transport ini akan menimbulkan sebuah perdebatan dan akan multitafsir terhadap teman-teman lain,” ucap Nasir.

“Kita akan membahas hal ini juga dalan rapat internal, untuk bagaimana dalam pelaksanaan reses-reses belum ada penyerahan uang pengganti transport itu sendiri, karena reses itu sendiri diawasi oleh Bawaslu,” tandasnya. (rik)

Exit mobile version