Site icon WARTANESIA

Tak Hadir di Paripurna, Fraksi PKB Anggap Kebijakan Pemda Pohuwato Tidak Pro Rakyat

Ketua Fraksi PKB DPRD Pohuwato, Abdullah Kadir Diko.

WARTANESIA – Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa(PKB) DPRD Kabupaten Pohuwato angkat bicara terkait ketidakhadirannya dalam rapat paripurna rancangan APBD Pohuwato, tahun anggaran 2024, yang dilangsungkan pada Kamis (9/11/2023).

Ketidakhadiran PKB merupakan catatan baru sepanjang sejarah DPRD Pohuwato dalam pelaksanaan paripuran, di mana dalam setiap rapat yang digelar, selalu dihadiri oleh seluruh fraksi yang ada.

Alasan ketidakhadiran fraksi PKB DPRD Pohuwato disebut sebagai sikap tegas terhadap rancangan APBD 2024, yang dianggapnya biasa – biasa saja.

“Kami nilai biasa-biasa saja.  Sebelum selanjutnya masuk dalam tahapan pembahasan (oleh pansus) terlihat postur APBD 2024 tidak mengakomodir prinsip – prinsip Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebagai pedoman dalam menyusun APBD,” kata Ketua Fraksi PKB DPRD Pohuwato, Abdullah Kadir Diko.

Sejumlah hal yang dianggap PKB tidak diakomodir yakni, Kemandirian, Keberimbangan dan Keterjangkauan, efisiensi dan efektiv serta Keberlanjutan.

“Kemandirian APBD berkaitan erat dengan kemandirian Pendapatan Asli Daerah (PAD). Hal ini karena semakin besar sumber pedapatan dari potensi daerah, maka daerah akan semakin leluasa untuk mengakomodasikan kepentingan masyarakat,” jelasnya.

“Sampai sejauh ini belum terlihat langkah Pemda menseriusi peningkatan PAD. Misalnya dengan pendekatan tekhnologi atau terobosan-terobasan baru yang inovatif. Kedepan termasuk regulasi yang mengatur pengelolaan CSR yang efektiv dan transparan,” sambungya.

Terkait prinsip Keberimbangan (Balance) dan Keterjangkauan kata Diko, APBD harus mencakup kemampuan dan keseimbangan antara pendapatan dan belanja.

Pemerintah daerah menurutnya harus merencanakan belanja sesuai dengan pendapatan yang tersedia untuk mencegah defisit anggaran yang berkelanjutan.

“Saat ini terlihat dalam Rancangan APBD TA 2024 Kabupaten Pohuwato defisit 24, 6 Milyar, seharusnya ini tidak terus terjadi,” beber Aleg Dapil Randangan-Taluditi ini.

Sementara terkait Prinsip Efisiensi dan Efektivitas, pemerintah daerah harus berupaya untuk mengalokasikan sumber daya secara efisien dan mencapai hasil yang diinginkan dengan cara yang efektif. Belanja pegawai yang terlalu tinggi diikuti pembangunan infrastruktu fisik yang membebani APBD.

“Tentu ini akan berdampak pada rendahnya program bantuan sosial, penguatan UMKM pembangunan ekonomi masyarakat secara langsung, insentif imam desa dan seterusnya,”

“Kemarau berkepanjangan, saluran irigasi persawahan yang tidak kunjung selesai kami ingatkan ini hal yang harus diseriusi  pemda (TAPD) dalam merumuskan APBD tidak dengan cara yang biasa-biasa saja tentu dengan tetap mengikuti perturan per undang-undangan yang berlaku,” paparnya.

Dan untuk Prinsip Keberkelanjutan (Sustainability), APBD harus dirancang untuk memastikan keberlanjutan pembangunan daerah dalam jangka panjang.

Hal ini mencakup investasi sumber daya manusia, dan program-program pembangunan berkelanjutan. Mengingat perubahan iklim, potensi bencana alam dan kerusakan alam karena eksploitasi masih terus terjadi di Kabuapten Pohuwato harus menjadi perhatian serius.

“Tahun 2024 tahun pemilihan umum (legislatif, presiden dan pilkada) yang harus dilalui namun Pemda tidak harus mengorbankan pelayanan publik yang maksimal dan kesejaterahan masyarakat yang adil dan pembangunan secara berkelanjutan,” tutup Diko. (Lan)

Exit mobile version