Site icon WARTANESIA

Terlibat Pemerasan, Dua Anggota Polisi Dicopot dari Jabatannya

WARTANESIA – Dua anggota kepolisian yang menjabat sebagai Kanit Reskrim dan Kasum Polsek Tolangohula dicopot dari jabatannya, Rabu (11/10/2023).

Keduanya diberhentikan karena diduga melakukan pemerasan kepada salah seorang warga Tolangohula, Asni U. Abas yang dimintai sejumlah uang saat melapor di Polsek Tolangohula.

Dua anggota polisi di Polsek Tolangohula diberhentikan dari jabatan. Keduanya diketahui sebagai Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Tolangohula dan Kasum Polsek Tolangohula.

Hal itu diungkapkan oleh Kapolres Gorontalo, AKBP Dadang Wijaya, melalui Kasie Humas, IPTU Gunawan. Dirinya juga mengungkapkan jika saat ini keduanya sedang menjalani pemeriksaan di Polda Gorontalo.

“Keduanya sudah kami berhentikan dari jabatan dan sekarang sementara dilakukan pemeriksaan terhadap keduanya di Polda Gorontalo,” kata Iptu Gunawan.

Tak hanya itu, kata Iptu Gunawan, Wakapolres Gorontalo, Kompol R. Dodoi Hutagalung, bahkan sudah mendatangi korban dan meminta maaf secara langsung.

“Perihal ancaman terhadap keduanya juga sementara diselidiki. Wakapolres juga telah mendatangi keduanya untuk meminta maaf atas perbuatan anggota,” katanya.

Sementara itu, secara terpisah Kabid Humas Polda Gorontalo, AKBP Desmont Harjendro, mengatakan keduanya tengah menjalani pemeriksaan  di Propam Polda. Hingga saat ini, kata dia, belum ada pemecatan terhadap keduanya.

“Keduanya dijerat dengan Undang-undang RI Nomor 6 tahun 2023, hukumannya 6 tahun penjara dan denda Rp60 Milyar,” tandasnya. (rik)

Exit mobile version