Site icon WARTANESIA

APDESI Pohuwato : Dalang Keributan, Cabut Ijin PT PETS !

WARTANESIA – Aksi demonstrasi berujung kerusuhan terjadi di Kabupaten Pohuwato, pada Kamis (21/9/2023). Buntutnya, Kantor Bupati Pohuwato dirusak dan dibakar massa.

Atas insiden memilukan ini, Asosia Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Pohuwato, ikut buka suara. Lewat pernyataan terbuka, APDESI menyampaikan sikap bahwa perusahaan emas PT. PETS, penyebab dari kericuhan yang terjadi di Kabupaten Pohuwato.

Berikut isi pernyataan sikap APDESI Pohuwato :

“Sebagai bentuk sikap atas nama APDESI dan rakyat Pohuwato, pada dasarnya, kami sebagai putra-putri daerah dan rakyat Pohuwato tidak terima atas insiden demontransi yang terjadi pada tanggal 21 September 2023, yang mengakibatkan kerusakan dan kebakaran Kantor Bupati Pohuwato sebagai jantung dan simbol perjuangan para leluhur serta rakyat pohuwato, yang semua ini hancur dan terluluhlantahkan karena sebab dan akibat Perusahaan PT. PETS yang tidak kooperatif dalam menanggapi permintaan dan aspirasi rakyat penambang emas di Pohuwato.

Atas ulah PT. PETS yang “sembrono” ini dan terdapat bentuk ketidak jelaskan dan kepastian yang lahir, maka pemerintahan daerah terjebak dalam mengambil fungsi dan peran menerima setiap tuntutan aksi para pendemo yg berulang-ulang, yang pada akhirnya berakibat menjadi sasaran pelampiasan amarah dan amukan para aksi masa hingga sampai menghancurkan, merusak dan membakar fasilitas Pemerintah Daerah Pohuwato tercinta.

Pada dasarnya, kami atas nama APDESI dan rakyat Pohuwato, tidak terima dan menuntut PT. PETS sebagai biang utama yang harus bertanggungjawab penuh atas insiden ini, serta kerugian kami rakyat Pohuwato.”

Selain itu, APDESI Pohuwato memberikan 3 (tiga) tuntutan kepada PT PETS, berikut tuntutannya :

  1. Bertanggung jawab penuh atas insiden aksi demo yang mengakibatkan tercederainya Bumi Panua Pohuwato hancur di mata publik dan mendunia.
  2. Bertanggung jawab sepenuhnya atas kebakaran, kerusakan dan kerugian seluruh fasilitas Pemerintahan Daerah Pohuwato serta akibat yang ditimbulkannya.
  3. Meminta Pemerintah Pusat dan Daerah mencabut izin olah pertambangan PT PETS beroperasi di Pohuwato dan menyerahkan segala bangunan/aset miliknya menjadi ganti rugi aset Bumi Daerah Panua.

(Lan)

Exit mobile version