WARTANESIA – Ketua DPRD Kabupaten Pohuwato, Nasir Giasi, menerima ratusan masa aksi yang terdiri dari aliansi penambang lokal Kabupaten Pohuwato, di ruang paripurna, Senin (11/09/2023).
Aksi demonstrasi tersebut menuntut pembayaran ganti rugi lahan masyarakat penambang yang tak kunjung direalisasi oleh pihak perusahaan yang beroperasi di Desa Hulawa, Kecamatan Buntulia.
Mendengar tuntutan masyarakat, Ketua DPRD Kabupaten Pohuwato, Nasir Giasi, memberi pesan penting kepada seluruh pihak yang hadir. Dirinya mengatakan jika harga dari stabilitas daerah tidak dapat dibeli dengan rupiah.
“Harga dari stabilitas daerah ini tidak bisa dibeli dengan rupiah,” tutur Nasir kepada awak media Wartanesia.id.
“Berapapun jumlahnya, kondusifitas daerah ini tidak boleh digadaikan hanya karena persoalan ganti rugi lahan yang saat ini tak kunjung direalisasi oleh pihak perusahaan,” lanjutnya.
Nasir lantas mengajak seluruh pihak untuk sama-sama membuka mata terkait persoalan yang saat ini dihapadi oleh masyarakat penambang.
“Saya mengajak semua pihak untuk senantiasa membuka mata terkait hal ini. Sebab mulai muncul bibit-bibit konflik yang mengancam kondusifitas daerah ini,” jelas Nasir kepada sejumlah awak media.
Tak menunggu waktu lama, Nasir menggelar rapat internal bersama Anggota DPRD lainnya, terkait sikap yang akan diambil untuk merespon apa yang menjadi keinginan dari masa aksi.
Berikut hasil rapat DPRD Pohuwato terkait surat dan aksi damai yang dilakukan oleh Dewan Permusyawaratan Masyarakat Pohuwato :
1. DPRD pada dasarnya sepakat untuk menghormati seluruh kebijakan pemerintah daerah;
2. Semua pihak agar menghargai proses yang saat ini dilaksanakan oleh SATGAS;
3. Kehadiran perusahaan tambang di Bumi Pohuwato sangat diharapkan untuk peningkatan pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat Pohuwato Sehingganya diharapkan perusahaan tambang emas di Kabupaten Pohuwato harus lebih familiar dalam menuntaskan persoalan yang menyangkut masyarakat;
4. Persoalan pertambangan di Pohuwato yang sudah beroperasi sehingga semua pihak agar menaati segara peraturan perundang-undangan.
5. Pada prinsipnya pemerintah selalu memperhatikan kesejahteraan masyarakat, olehnya pada seluruh pihak agar taat terhadap keputusan pemerintah;
6. Pihak perusahaan agar segera menyelesaikan kewajibannya kepada masyarakat sesuai kesepakatan bersama antara PT GSM dan PT PETS;
7. Pada dasarnya DPRD mendukung warga masyarakat dalam memperjuangkan hak-haknya sepanjang sesuai aturan perundang-undangan. (rik)