Site icon WARTANESIA

Polres Pohuwato Soal Penangkapan Mucikari Prostitusi : Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara

WARTANESIA – Kepolisian Resor (Polres) Pohuwato berhasil mengungkap 1 (satu) kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), sebagaimana Instruksi Presiden dan Kapolri.

Adalah NN (27) diduga menjadi pelaku TPPO yang berhasil diamankan oleh pihak Polres Pohuwato, di Penginapan Arafah, Desa Marisa Selatan, Kecamatan Marisa, pada akhir bulan Juli 2023.

Hal itu sebagaimana yang diungkapkan oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Pohuwato, IPTU Faisal Ariyoga, ketika diwawancarai oleh sejumlah awak media, Jum’at (25/08/2023).

“Penangkapannya kita lakukan sekitar bulan tujuh atau bulan Juli akhir,” ungkap IPTU Faisal.

Selanjutnya, IPTU Faisal menjelaskan, jika berdasarkan hasil pemeriksaan, NN sudah ditetapkan menjadi tersangka dan pihak Polres Pohuwato akan segera melakukan penangkapan.

“Pelaku sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Memang sebelumnya ada kendala pada ketersediaan Ahli TPPO yang kita datangkan dari Jawa Timur. Tapi saat ini prosesnya sementara berjalan, dan pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka,” tambahnya.

IPTU Faisal mengatakan jika perkara TPPO memiliki banyak jenis. Diantaranya terkait pengiriman tenaga kerja ke luar negeri. Akan tetapi, kata dia, di Kabupaten Pohuwato hal tersebut belum terjadi, sehingga yang menjadi fokus Polres Pohuwato adalah TPPO lewat prostitusi online.

“Untuk tenaga kerja ke luar negeri agak jarang ya, malah hampir tidak ada. Akan tetapi kita tetap menjalankan instruksi itu lewat pengungkapan kasus lain yang termasuk dalam TPPO,” lanjut Faisal.

Terakhir, IPTU Faisal menjelaskan jika pelaku dikenakan Pasal 2 ayat (1)  dan ayat (2) Undang Undang Republik Indonesia Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

“Ancaman hukumannya minimal 3 tahun maksimal 15 tahun,” pungkasnya. (rik)

Exit mobile version