WARTANESIA – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), tengah gencar melakukan berbagai upaya dalam rangka memberantas TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang).
Sayangnya, Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO, yang melibatkan Pemerintah Pusat dan Daerah bentukan pemerintah pusat belum benar-benar bekerja efektif dan maksimal.
Ini dibuktikan dengan digrebeknya salah satu mucikari prostitusi oleh Kepolisian Polres Pohuwato di salah satu penginapan atas dugaan
TPPO.
Dari informasi yang didapat media ini, TPPO di Pohuwato sudah berlangsung cukup lama dan melibatkan banyak pihak termasuk di dalamnya diduga pihak kepolisian.
“Kalau saya ikut dari 2021, sudah lama. Itu yang pesan perempuan juga banyak dari Anggota Polisi, orang-orang di perusahaan (tambang emas). Kita main di hotel-hotel dekat sini (Kecamatan Marisa),” ungkap Mawar (inisial/nama tidak disebutkan), salah satu korban kepada media ini, Rabu (24/8/2023).
“Yang jual kami ke pelanggan itu No***, harga variasi tergantung kesepakatan. Harga mulai dari 1 juta sampai bisa lebih itu No*** yang atur. Yang booking paling banyak short time sekali main. Ada juga bisa semalaman. Temani mereka minum-minum dulu baru main,” bebernya.
Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Pohuwato, Bripka Mohamad Faisal mengatakan bahwa, penggrebekan yang dilakukan pihak Polres dilakukan pada Bulan Juni 2023.
“Kita dapat perintah langsung turun tangan. Didapati lah di Penginapan Arafah itu. Yang kita amankan satu orang korban dan mucikari inisial NN. Yang kena disitu kan mucikarinya,” jelas Faisal.
“Sudah diproses hukum. Sudah ditetapkan tersangka, saat ini masih dalam proses lebih lanjut,” jelasnya menutup. (Lan)