Site icon WARTANESIA

Meski DCS Telah Ditetapkan, KPU Masih Bisa Coret Bacaleg, Ini Dasarnya

WARTANESIA – Usai melakukan penetapan Daftar Calon Sementara (DCS), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pohuwato mengajak masyarakat untuk mencermati DCS.

Pencermatan tersebut dapat dilakukan dengan memberikan masukan dan tanggapan terhadap DCS, dimulai pada tanggal 19 Agustus sampai dengan tanggal 28 Agustus 2023.

Hal itu disampaikan oleh Komisioner KPU Pohuwato Divisi Teknis Penyelenggaraan, Dian Pakaya. Dirinya mengatakan masyarakat dapat memberikan tanggapan dengan mendatangi kantor KPU Pohuwato, atau lewat laman resmi KPU Pohuwato.

“Setelah kita menetapkan DCS, masyarakat bisa memberikan masukan dan tanggapan terhadap DCS. Nah itu masyarakat bisa memberikan masukan atau tanggapan dengan mendatangi KPU Pohuwato atau melalui laman resmi KPU Pohuwato,” jelasnya, Senin (21/08/2023).

Usai dilakukannya tahapan pencermatan melalui masukan dan tanggapan masyarakat, KPU Pohuwato akan meminta klarifikasi dari Partai Politik (Parpol) pengusung terkait tanggapan masyarakat kepada DCS.

“Itu (Permintaan klarifikasi) waktunya tiga hari. Dari tanggal 29 sampai 31 Agustus 2023. Setelah itu, penyampaian hasil klarifikasi Parpol atau Peserta Pemilu kepada kami KPU. Itu mulai tanggal 1 sampai 7 September 2023,” lanjutnya.

Meski DCS telah ditetapkan, Dian mengungkapkan jika KPU Pohuwato masih dapat melakukan pencoretan atau diskualifikasi kepada DCS jika terbukti TSM dan Parpol diberi kesempatan untuk mengganti DCS tersebut dengan calon lain.

“Ketika dia (peserta pemilu) dinyatakan TMS, maka parpol bisa menggantikannya dengan calon lain,” pungkasnya. (rik)

Exit mobile version