Penguasaan Hutan Desa Hulawa oleh Perusahaan Ditolak Kementerian

WARTANESIA – Permohonan PT. Pani Bersama Tambang (PBT) yang ingin melakukan perubahan persetujuan penggunaan kawasan Hutan Desa Hulawa untuk operasi pertambangan akhirnya ditolak oleh Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia (KLHK RI).

Penolakan tersebut tertuang dalam Surat Kementrian LHK bernomor : S.499/MENLHK-PLUZ/REN/PLA.0/5/2023, yang ditandatangani oleh Mentri LHK RI melalui Plt. Direktur Jendral Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan, Dr. Ir. Ruandha Agung Sugardiman, M.Sc.

banner 468x60

Dalam poin 7 dijelaskan jika areal yang dimohon oleh pihak perusahaan sepenuhnya masuk dalam areal Perhutanan Sosial HPHD Hulawa Nomor : SK.10504/MENLHK-PSKL/PSL.0/12/2019 dan areal kelola sosial secara definitif sesuai dengan SK Kementrian LHK Nomor : SK.8/MENLHK-PKTL/REN/PLA.0/1/2023.

Berdasarkan hal tersebut diatas, maka permohonan Perijinan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) atas nama PT. Pani Bersama Tambang (PBT) tidak dapat diproses lebih lanjut, dan berkas permohonannya telah dikembalikan.

Sebelumnya, PT Pani Bersama Tambang (PBT) mengajukan permohonan perubahan kawasan Hutan Desa Hulawa seluas 225,51 Hektar menjadi wilayah konsesi mereka, sebagaimana yang tertuang dalam surat permohonan nomor : 012/PBT-HO/EA/3/2023, tanggal 3 Maret 2023.

Persoalan ini sebelumnya juga sudah dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Gabungan Komisi II dan III DPRD Kabupaten Pohuwato menggelar bersama Sekretaris Daerah, Camat Buntulia, Kepala Desa Hulawa, LPHD, KPH dan Pimpinan PT PBT, pada Selasa, 18 Juli 2023.

Dalam RDP tersebut terungkap jika PT Pani Bersama Tambang (PBT) sudah 2 (dua) kali mengajukan permohonan perubahan Hutan Desa Hulawa menjadi wilayah konsesi mereka, akan tetapi kedua permohonan tersebut ditolak oleh Kementrian LHK RI. (Lan)

banner 468x60