Site icon WARTANESIA

Gerak Cepat Tangkap Pelaku Panah Wayer, Aba Pian Apresiasi Polres Pohuwato

WARTANESIA – Tak kurang dari 2 jam, Kepolisian Polres Pohuwato, berhasil mengamankan pelaku panah wayer yang sempat membuat heboh masyarakat di Kecamatan Marisa baru-baru ini.

Gerak cepat Kepolisian Polres Pohuwato dalam menangkap para pelaku kejahatan itu mendapatkan apresiasi dari salah satu Tokoh Masyarakat Kabupaten Pohuwato, Alpian Tahir, Minggu (30/7/2023).

“Gerak cepat Kepolisian, dalam hal ini Satreskrim Polres Pohuwato, patut diapresiasi. Tidak kurang dari 24 jam, para pelaku panah wayer berhasil diamankan,” ungkapnya.

Tokoh masyarakat yang akrab disapa Aba Pian ini pun berharap, seluruh masyarakat Kabupaten Pohuwato, bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban.

“Segala bentuk kejahatan tidak akan pernah terjadi jika seluruh lapisan masyarakat, bersama-sama turut serta membantu kepolisian dalam menjaga keamanan. Kepada Pak Kapolres Pohuwato, kami berterima kasih. Semoga kejadian serupa (panah wayer) tidak terjadi lagi di Kabupaten Pohuwato,” harapnya.

Sebelumnya, Satreskrim Polres Pohuwato, berhasil mengamankan 6 pemuda terlibat aksi kriminal panah wayer yang terjadi pada Rabu (26/7/2023).

Akibatnya, seorang lelaki bernama M. Mointi (32), warga Kecamatan Paguat, menjadi korban dan dilarikan ke Rumah Sakit Boalemo.

Selanjutnya, 4 dari 6 pemuda yang ditangkap saat ini telah ditetapkan tersangka. Keempatnya yakni :

1. IB alias Andi (24) pelaku penusukan panah wayer, alamat Kota Gorontalo.
2. IP alias Kiki (22), alamat Kabupaten Gorontalo.
3. MM alias Idam (22), alamat Kabupaten Pohuwato.

Sementara itu, pelaku keempat, pembuat sekaligus pemilik panah wayer, ZN alias Nabil (15), alamat Sulawesi Tengah, juga diamankan oleh polisi dan ditempatkan di sel tahanan khusus anak di bawah umur.

Kepala Satreskrim Polres Pohuwato, IPTU Faisal Ariyoga mengatakan, para pelaku diancam Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 Tentang Undang-Undang Darurat, dan atau Pasal 170 Subsider 351 Ayat (2) Junto 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

“Dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun penjara,” pungkas IPTU Faisal. (Lan)

Exit mobile version