WARTANESIA – Angka kepatuhan pembayaran pajak kendaraan di Kabupaten Pohuwato jadi yang terendah se-Provinsi Gorontalo. Dari 55.732 kendaraan (data Samsat bulan Mei 2023), 32,5% atau 18.118 kendaraan (mencakup kendaraan bermotor roda 2, 4, hingga bentor) yang taat bayar pajak.
Hal itu sebagaimana diungkapkan oleh Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah P3D Samsat Pohuwato, Suleman, kepada awak media Wartanesia.id, di sela-sela pelaksanaan operasi taat pajak antara Samsat dan Satlantas Polres Pohuwato.
“Dari sekitar 55 ribu lebih kendaraan yang ada di data regident, hanya sekitar 32 persen yang sudah membayar pajak. Pohuwato terendah se-Provinsi Gorontalo dalam hal kepatuhan membayar pajak,” tutur Suleman, dikutip Rabu (19/07/2023).
Menurut Suleman, fenomena tersebut dipengaruhi oleh berbagai faktor, diantaranya saat pandemi Covid-19 ada kebijakan dari pihak Polri untuk meniadakan sementara kegiatan razia.
Untuk mengantisipasi hal tersebut kata Suleman, dirinya akan melakukan pemutihan atau penghapusan dan pengampunan denda pajak kendaraan yang masih berlangsung hingga saat ini.
“Kita se provinsi itu saat ini masih memberlakukan kebijakan yaitu pemutihan yang akan berlangsung sampai dengan waktu yang belum ditentukan. Juga kita disamping melakukan razia, kita lakukan sosialisasi” lanjut Suleman.
Dirinya berharap lewat sosialisasi yang dilakukan akan menumbuhkan kembali kesadaran di masyarakat Pohuwato untuk taat membayar pajak kendaraan bermotor.
“Kami berharap masyarakat akan sadar tentang kewajiban membayar pajak,” pungkasnya berharap. (rik)