Site icon WARTANESIA

Pemda : Tidak ada PHK Bagi Pegawai Honorer di Pohuwato!

WARTANESIA – Pemerintah bakal menghapus seluruh pegawai honorer se-Indonesia pada akhir tahun ini. Penghapusan terhadap pegawai bukan ASN ini akan dilakukan pada 28 November 2023.

Penghapusan dilakukan berdasarkan amanat Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) Nomor 5 Tahun 2014, dan surat edaran bernomor B185M.SM.02.03/2022 yang diundangkan pada 31 Mei 2022 lalu.

Dengan begitu, penghapusan ini bakal membuat ± 2,3 juta pegawai honorer menghadapi PHK massal alias kehilangan pekerjaan. Tidak terkecuali dengan pegawai Honorer di Kabupaten Pohuwato.

Berdasarkan data yang diperoleh dari BKPSDM (Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia) Kabupaten Pohuwato, di tahun 2023, total ada sebanyak 2026 pegawai non ASN di lingkungan Pemda Pohuwato.

“Untuk Pohuwato itu total ada 2026 pegawai non ASN. Angka ini berkurang dari sebelumnya di mana 556 telah lulus menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK),” ungkap Kepala BKPSDM, Supratman Nento, Sabtu (17/6/2023).

Namun kata dia, pegawai honorer di Pohuwato tidak perlu khawatir. Menurutnya, pemerintah saat ini tengah berupaya semaksimal mungkin untuk menyikapi ancaman dirumahkannya pegawai honorer.

“Pegawai honorer tidak perlu khawatir, tidak ada PHK. Pemerintah sedang mencarikan solusi terkait hal ini. Saat ini kami tengah mengusulkan ke Kementerian sebanyak 799 pegawai honorer untuk diangkat menjadi PPPK,” jelas Supratman.

“Sebab, berdasarkan aturan dan ketentuan PP nomor 11 tahun 2018 itu bahwa, ASN itu tinggal 2, tinggal PNS dan PPPK. Ini bertahap kita ajukan dengan harapan semua pegawai honorer lulus dan tercover jadi PPPK,” pungkas Supratman Nento. (Lan)

Exit mobile version