WARTANESIA – Puluhan botol Miras (minuman keras) jenis bir hingga Balihai, diamankan oleh Dinas Satpol PP pada operasi Pekat (penyakit masyarakat) yang dilaksanakan pada Kamis (1/6/2023) dinihari sekitar Pukul 03.00 Wita.
Kepala Dinas Satpol PP Pohuwato, Nikson Pakaya, melalu Kepala Bidang Perda & Trantibum (PPNS) Dinas Satpol PP, Bayu Eka Septian Kaluku, mengatakan bahwa, operasi yang dilaksanakan merupakan kegiatan rutin.
“Kegiatan ini adalah tugas kami sebagaimana diatur dalam Perda No 1 Tahun 2019 Tentang Pengawasan & Pengendalian Meminum Beralkohol, Perda No 4 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, serta Perbup No 21 Tahun 2012 Tentang Usaha Tempat Hiburan Malam di Kab. Pohuwato,” ungkap Bayu.
“Peredaran Miras di masyarakat sudah semakin marak, ditambah lagi kurangnya tingkat ketentraman dan ketertiban umum, serta perlindungan masyarakat, maka kami rutin melaksanakan razia Pekat di seluruh wilayah Kabupaten Pohuwato,” urainya lagi.
Alhasil, dari razia yang digelar itu, Dinas Satpol PP berhasil mengamankan 36 botol Miras jenis bir dan Balihai.
“Operasi kami mulai dari Kecamatan Randangan. Di Marisa, kami berhasil mengamankan miras-miras ini dari sejumlah anak muda yang sedang nongkrong dan pesta miras di kawasan Pantai Cinta,” jelasnya.
Adapun operasi yang dilaksanakan kata Bayu, pihaknya mengedepankan pendekaran secara humanis dan persuasif. (Lan)