Site icon WARTANESIA

Duit Daerah Kritis! Bupati Pohuwato Terbitkan Edaran Larangan Perdis

WARTANESIA – Saat ini kondisi keuangan di Kabupaten Pohuwato sedang mendapat sorotan dari berbagai pihak. Bahkan ada yang menyebutkan jika kondisi kas daerah dalam keadaan kosong.

Menyikapi hal itu, Pemeritah Daerah (Pemda) Kabupaten Pohuwato, bergerak cepat dengan mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang ditandatangani oleh Bupati Pohuwato, Saipul A. Mbuinga.

Surat Edaran dengan Nomor SE-BKD/276/V/2023 tersebut diterbitkan pada tanggal 29 Mei 2023, tentang pengelolaan dan pengendalian kas daerah dalam rangka pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Berikut adalah isi surat edaran tersebut :

1. Seluruh OPD mengusulkan rencana pembayaran atas pelaksanaan kegiatan untuk penertiban SPD ke BPKPD paling lambat tanggal 20 setiap bulan untuk periode SPD bulan berikutnya.
2. Pembayaran Belanja yang semula dilaksanakan dengan mekanisme UP/GU dapat dilaksanakan dengan metode LS.
3. Seluruh kegiatan OPD termasuk koordinasi dan konsultasi ke luar daerah ditunda untuk sementara waktu sampai dengan kondisi keuangan daerah normal.
4. Seluruh OPD pengelola PAD diminta untuk dapat mengoptimalkan penerimaan PAD dalam rangka menunjang pelaksanaan program/kegiatan.
5. Pencairan pengadaan belanja barang/jasa yang bersumber dana PAD dapat direalisasikan dengan melihat capaian realisasi PAD dan paling lambat pada triwulan IV.
6. Seluruh OPD yang melakukan perikatan kontrak dengan Pihak ke-III mencantumkan ketentuan pembayaran relensi sebesar 5% setelah masa pemeliharaan selesai.

Hingga berita ini diterbitkan, awak media Wartanesia.id berusaha mengonfirmasi ke Bupati Pohuwato, Saipul A. Mbuinga, namum belum terhubung. Sementara Sekretaris Daerah, Iskandar Datau selalu beralasan rapat. (rik)

Exit mobile version