WARTANESIA – Komisi Gabungan DPRD Kabupaten Pohuwato menggelar RDP bersama Sekretaris Daerah, Iskandar Datau dan sejumlah Pimpinan OPD, terkait pencairan Tunjangan Hari Raya, di Ruang Rapat DPRD, Senin (03/04/2023).
Rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Pohuwato, Nirwan Due. Diketahui, rapat tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti Peranturan Pemerintah (PP) Nomor 15 dan surat edaran sejumlah Kementrian.
Nirwan mengatakan, DPRD selaku lembaga pengawasan yang ada di daerah merasa perlu untuk memastikan pemerintah daerah menjalankan edaran tersebut serta menjamin seluruh ASN, non ASN, hingga para buruh dan para pekerja mendapatkan hak yang sama.
“Rapat kali ini dalam rangka mengetahui informasi terkait THR. Kita perlu memastikan pemerintah sudah siap dengan itu. Begitu pun peran pemerintah dalam rangka menjamin mereka para buruh ataupun pekerja mendapatkan hak yang sama dari perusahaan,” jelas Nirwan.
Lebih lanjut, Nirwan mengatakan, pemberian THR adalah hal yang penting untuk diseriusi oleh pemerintah daerah, segala bentuk informasi yang berkaitan dengan kemampuan fiskal daerah harus disampaikan dalam forum tersebut.
“THR ini bentuk penghargaan kita kepada seluruh aparat, pekerja yang telah berkontribusi terhadap upaya peningkatan ekonomi, sosial dan pembangunan daerah. Untuk mereka pekerja swasta, kami berharap ada perhatian dari dinas,” lanjutnya.
Di sisi lain, Sekretaris Daerah, Iskandar Datau, mengatakan jika saat ini THR untuk buruh dan pekerja perusahaan tinggal dilakukan pengawasan dan memastikan pihak perusahaan benar-benar melaksanakan surat edaran pemerintah pusat.
“Adapun yang berkaitan dengan ASN, Alhamdulillah sudah masuk dalam APBD, besarannya ada sekitar 16 milliar, potensi penerimaan kita ada 58 milliar, hanya saja kondisi kas saat ini dapat kami gambarkan pada posisi 6 M. Kami pun berharap ada dukungan dari DPRD karena berhubungan dengan pelaksanaan PP 15,” pungkasnya. (rik)