Site icon WARTANESIA

Begini Perjalanan KUD Dharma Tani Marisa Pasca Islah di Tahun 2016

WARTANESIA – Koperasi Unit Desa (KUD) Dharma Tani akhir-akhir ini menjadi isu paling hangat yang diperbincangkan oleh masyarakan multi kalangan di Kabupaten Pohuwato.

Pasalnya, KUD Dharma Tani saat ini diterpa isu dualisme antara kubu Idris Kadji dan kubu Zuryati Usman. Dimana masing-masing kubu mengaku memiliki landasan hukum yang sah.

Kuasa Hukum KUD Dharma Tani yang dipimpin oleh Idris Kadji, Salahudin Pakaya mengatakan, kepengurusan KUD Dharma Tani yang dipimpin oleh Bapak Idris Kadji merupkana satu-satunya KUD Dharma Tani yang ada di Kabupaten Pohuwato.

“Kami tidak menganggap ada KUD yang lain, bagi kami itu hanyalah angin lalu dan tidak perlu menghabiskan banyak energi untuk membantah mereka,” jelas Salahudin, Jum’at (03/03/2023).

Salahudin mengatakan, pada tahun 2009 sejak adanya Ijin Usaha Produksi (IUP), KUD Dharma Tani Marisa mengalami proses pergantian ketua beberapa kali, bahkan pernah berpolemik pada tahun 2014.

Namun, kata Salahudin, polemik tersebut dapat diselesaikan pada tahun 2016 dengan cara islah antara kepengurusan Bapak Uns Mbuinga dan Bapak Idris Kadji, sehingga lahir Rapat Anggota Luar Biasa (RA-LUB).

“Dalam RA-LUB terpilihlah Uns Mbuinga sebagai Ketua dan Idris Kadji sebagai Wakil Ketua. Namun pada tahun 2019 Bapak Uns Mbuinga meninggal dunia, sehingga berdasarkan kesepakatan pengurus, Ketua diambil alih oleh Bapak Idris Kadji,” lanjutnya.

Dalam proses perjalanannya, pada tahun 2020 lahirlah kepengursan baru. Kepengurusan KUD Dharma Tani dianggap sudah sesuai dengan Undang-undang nomor 25 tahun 1992.

Dalam aturan tersebut, pengesahan koperasi itu sudah di Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham), yang berhak mengirim surat ke Kemenkumham bukan KUD, tapi Notaris. Kemenkumham lalu memberikan pemberitahuan kepada Notaris tersebut terkait penerbitan AHU.

“Sehingga pada tahun 2019 terbitlah AHU, yang dikatakan oleh beberapa orang  itu bukanlah SK. Dalam AHU tersebut tertulis bahwa KUD Dharma Tani dipimpin oleh Bapak Idris Kadji, jadi jelas,” tegasnya.

Salahudin mengatakan, kepada semua pihak yang mengatasnamakan KUD Dharma Tani agar dapat membuktikan keabsahannya di Pengadilan, dan tidak hanya koar-koar lewat media sosial.

“Kalau mereka mengatakan sebagai pengurus KUD yang sah, maka untuk membuktikan silahkan ke Pengadilan. Hari ini kami KUD Dharma Tani berjalan sesuai dengan SK Pengesahan tahun 2021,” pungkasnya. (rik)

Exit mobile version